Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Berau, diperlukan peran serta perusahaan sebagai salah satu mitra pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan; Agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan baik, berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan nilai, norma dan budaya masyarakat, diperlukan suatu upaya untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan pemerintah daerah; Untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang telibat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusaahaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BABU RUANG LINGKUP; BAB III ORGANISASI TJSLP; BAB IV PROGRAM TJSLP; BAB V PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI; BAB VI PENGHARGAAN; BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai TJSLP diatur dengan Peraturan Pemerintah; Ketentuan mengenai pemberian dan bentuk penghargaan serta tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Yayasan yang Didirikan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa salah satu kewajiban Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta adalah pengadaan, penyelenggaraan dan pemeliharaan fasilitas umum agar senantiasa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; bahwa agar fasilitas umum senantiasa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal, diperlukan adanya suatu Organisasi tanpa tujuan laba yang berbentuk Yayasan berstatus non Dinas yang dapat melakukan pengelolaan secara profesional baik yang menyangkut peningkatan daya guna, kebersihan maupun pemeliharaannya; bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud diatas pcrlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang mengatur tentang Yayasan yang didirikan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Staatblad Tahun 1847 Nomor 23; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan syarat pendirian, tujuan, kekayaan, pengurus, syarat pengurus dan badan pengelola, wewenang pengurus dan badan pengelola, pengurus, tata cara pengangkatan pengurus, wewenang, laporan tahunan,pengesahan dan pertanggung jawaban, masa jabatan dan pemberhentian pengurus dan badan pengelola, perubahan anggaran dasar, pembubaran dan likuidasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1999.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri Untuk Mendirikan Dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu didirikan suatu yayasan
b. Yayasan dimaksud huruf a didirikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atas kuasa Pemerintah Daerah
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990
6. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990
7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1982
Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 1 tahun 1990, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah berakhir masa bhaktinya atau diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia, diberikan tunjangan Purna Bhakti sesuai dengan masa bhaktinya Bahwa tujuan pemberian tunjangan Purna
Bhakti adalah merupakan upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan para Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan penyeragaman jenisserta sistem pemberian tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1992.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1990
YAYASAN PURNA BHAKTI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1994/No. 13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri untuk Mendirikan dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu didirikan suatu yayasan yang diberi nama
Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat
YARNATI; bahwa yayasan yang dimaksud huruf a, didirikan oleh Menteri Dalam
Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atas kuasa Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemberian kuasa Pemerintah Daerah dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8
Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber Dana Tunjangan Purna Bhakti.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1994.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan mutu pendidikan dan kinerja guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan di Kabupaten Blora, dipandang perlu memberikan honorarium peningkatan kesejahteraan kepada guru dan pegawai dimaksud;
b. bahwa agar pelaksanaan pemberian honorarium peningkatan kesejahteraan guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan di Kabupaten Blora dapat berjalan dengan selektif, efektif, dan efisien, maka perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya;
2
c. bahwa dengan perkembangan keadaan, pedoman pemberian honorarium peningkatan kesejahteraan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Blora perlu disesuaikan dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan Dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan Dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora. Terkait ruang lingkup penerima, Persyaratan Penerima Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Tata Cara Penetapan Calon Penerima, Besaran Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Tata Cara Penyaluran Honorarium, dan Laporan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikanYayasan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bantul No. 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Yayasan di Kab Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pegawai Tetap Yayasan TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul perlu diberikan insentif sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019.
Materi pokok : Kriteria penerima insentif dan pengajuan, pembayaran dan pertanggungjawaban pemberian insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Mencabut : Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan Tahun Anggaran 2019.
Jumlah Halaman : 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANTUNAN BAGI JOMPO MISKIN, JANDA MISKIN, YATIM PIATU MISKIN, ANAK
CACAT MISKIN DAN ANAK TELANTAR DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa upaya penanggulangan kemiskinan telah menjadi amanat
konstitusi dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, maka
dipandang perlu untuk menetapkan salah satu program
penanggulangan kemiskinan dalam bentuk perlindungan dan jaminan
sosial;
b. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dalam bentuk
perlindungan dan jaminan sosial yang dapat dilaksanakan melalui
pemberian santunan kepada Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu
Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar, agar mereka dapat
memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial sebaik- baiknya;
DASR HUKUM;UU No 27 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1997;UU No 13 Tahun 1999;UU No 13 Tahun 1999;UU No23 Tahun 2002;UU No 25 Tahun 2004;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
2. Bupati adalah Bupati Paser.
3. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur yang selanjutnya disingkat BPD Kaltim
adalah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot.
4. Kepala Bagian Kesra adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Paser.
5. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah
kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
5. Pemerintah Kelurahan adalah Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat beserta
seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa beserta
seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser.
7. Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar di Kabupaten Paser adalah Program pengentasan kemiskinan di
Kabupaten Paser yang dilaksanakan dalam bentuk pemberian santunan berupa uang
melalui BPD Kaltim yang diterima setiap bulan.
Pasal 2
(1) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar merupakan program santunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
kepada masyarakat Kabupaten Paser.
(2) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar diberikan hanya kepada masyarakat Kabupaten Paser, sesuai dengan
daftar nama penerima Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak
Cacat Miskin dan Anak Telantar.
Pasal 5
Kriteria penerima santunan warga tidak mampu terdiri dari :
(1) Lanjut Usia yang meliputi :
a. pria atau wanita;
b. berstatus cerai atau masih menikah, dipilih salah satu dari pasangan suami istri;
c. berusia diatas 60 (enam puluh) tahun;
d. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya;
e. tidak ada keluarga yang membantu;
f. mempunyai keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin;dan
g. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama
2 (dua) tahun.
(2) Janda Miskin yang meliputi :
a. wanita yang bercerai dari suaminya;
b. berstatus sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah;
c. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokok
keluarga;
d. tidak ada keluarga yang membantu pemenuhan kebutuhan hidupnya;
e. memiliki keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin;dan
f. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama
2 (dua) tahun.
(3) Anak Yatim/Yatim Piatu Miskin yang meliputi :
a. pria atau wanita;
b. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah;
c. termasuk dalam kategori penduduk miskin;
d. tidak ada keluarga atau orang lain yang mengurus;
Pasal 7
(1) Sasaran sosialisasi program Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin,
Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar di Kabupaten Paser terdiri dari :
a. Camat;
b. Kepala Desa/Lurah;
c. BPD/LPM;dan
d. RT dan Tokoh Masyarakat lainnya.
(2) Sosialisasi bertujuan agar tercapai kesamaan pemahaman mulai dari Pemerintah
Kabupaten sampai Pemerintah Desa/Kelurahan tentang Mekanisme pelaksanaan
Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar di Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
9hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat