Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa tata kelola kegiatan pertambangan perlu diarahkan kepada peningkatan nilai tambah mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, serta adanya jaminan terciptanya keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan. Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki pengaturan tentang penyelenggaraan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan sehingga untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan perlu adanya pengaturan didalam sebuah Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Permerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015.
Materi Pokok: Sumber Daya Mineral di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkinn efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar untuk kemakmuran masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta secara berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
Dengan telah dibatalkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pertambangan Rakyat berdasarkan Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0234/KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pertambangan Rakyat, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat perlu
dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (Lembaran Daerah
Kabupaten Tapin Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
3 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN.2023 (64)/48 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) serta meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu mengatur kembali jenis teknologi, pengintegrasian aplikasi dalam penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan penetapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai belum memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pengusahaan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 30 Tahun 2007, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 30 Tahun 2009, PP Nomor 14 Tahun 2012, PP Nomor 62 Tahun 2012, Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Perpres Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Energi Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, tarif tenaga listrik pengisian listrik unutk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan evaluasi, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi
Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan yang berwawasan lingkungan agar dapat berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, berkelanjutan dan
terjaga kelestariannya serta pemanfaatannya secara optimal ditujukan untuk sebesarbesarnya bagi kesejahteraan rakyat perlu mengatur penyelenggaraan usaha pertambangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang tentang Usaha Pertambangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, tujuan dan ruang lingkup, usaha pertambangan, pengembangan wilayah dan masyarakat, kemitraan usaha pertambangan dan peran masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, retribusi perizinan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2001 dicabut.
BAHAN GALIAN AKIBAT LETUSAN GUNUNG MERAPI - pengusahaan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2011/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengusahaan Bahan Galian Akibat Letusan Gunung Merapi Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa akibat meletusnya Gunung Merapi terjadi peningkatan
potensi pertambangan yang dapat berdampak membahayakan bagi
masyarakat sehingga perlu segera dilakukan kegiatan untuk
mencegah dampak akibat melimpahnya material bahan galian; dalam rangka membantu dan meringankan beban korban bencana
letusan Gunung Merapi, perlu melakukan upaya pemulihan
perekonomian khususnya memanfaatkan material bahan galian
yang bersumber dari letusan Gunung Merapi; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan, masyarakat setempat
dapat berperan serta mengusahakan bahan galian dalam bentuk
pertambangan rakyat; bahwa untuk maksud tersebut perlu mengatur pedoman mengenai
pengusahaan bahan galian akibat letusan Gunung Merapi Tahun
2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengusahaan Bahan Galian Akibat Letusan Gunung
Merapi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan/Surat Izin Pertambangan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Keputusan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2004 dicabut.
6 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017
Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum Ketentuan operasi paralel sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2017, tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Pelanggan PLTS Atap
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN 2017/ NO 40; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil kajian Tim Pembatalan Perda Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan Lampiran I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, yang menegaskan bahwa Urusan Pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya sub urusan mineral dan batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum peraturan ini adalah: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; b. UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; c. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
2 halaman; 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat