Devisa - Hasil Ekspor - Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan - Sumber Daya Alam - perubahan
2025
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 8, LN 2025 (23), TLN (7095) : 9 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
ABSTRAK: |
- PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam perlu dilakukan penyesuaian pengaturan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga perlu diubah.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 24 tahun 1999; dan PP Nomor 36 Tahun 2023.
- PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah ini memuat pokok materi muatan antara lain sebagai berikut: 1) perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia; dan 2) perubahan jangka waktu retensi DHE SDA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2025.
- PP ini mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023.
- Lampiran file: 19 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 9 dan penjelasan hlm 10 s.d. 19)
|