UU No. 12 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 1964.
Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang Undang No. 17 tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1964.
Mencabut :
1. Undang-undang No. 36 tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos
(Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 86);
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963
tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. 36 tahun 1963
tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran-Negara tahun 1963 No.62)
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
ABSTRAK:
a.bahwa kedudukan uang dalam negara sedang membangun dalamarti kata seluas-luasnya adalah penting;
b.bahwa perlu diadakan kemungkinan untuk menjalankan politik moneter dan politik perkreditan yang riil dan effektif;
c.bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut perlu ditetapkanperaturan-peraturan pokok mengenai batas-batas kebijaksanaan pengendalian jumlah uang yang beredar dalam masyarakat tanpa mengganggu jalannya pembangunan serta keseimbangan moneter.
pasal-pasal 89, 109 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pasal 16 Undang-undang Pokok Bank Indonesia, Undang-undang No. 11tahun 1953 (Lembaran Negaratahun 1953 No. 40), diubah sehinggaberbunyi sebagai berikut:"(1)Bank berusaha supaya jumlah semua uang-kertas bank, saldorekening koran dan tagihan-tagihan lain yang segera dapat ditagihdari Bank untuk sebesar duapuluh persen dijamin dengan emas, mata-uang emas, bahan mata-uang emas dan cadangan yang tediri atas alat-alat pembayaran luar negeri yang umumnya dapat ditukar-tukarkan,begitu pula dengan hak-hak atas International Monetary Fund danWorldbank yang diserahkan atau akan diserahkan kepada Bankdengan Undang-undang.(2)Bank berusaha untuk memelihara jaminan tersebut dalam ayat (1)pasal ini paling sedikit pada tingkatan yang sama dengan jumlahimpor selama 3 bulan, dihitung atas dasar jumlah rata-rata dari imporselama 3 tahun takwin berturut-turut yang baru lewat.(3)Jaminan yang termaksud dalam ayat (1) tersebut sekurang-kurangnyasebesar duapuluh persen harus ada di Indonesia.(4)Jika ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) tidakterpenuhi, maka Pemerintah memberikan laporan kepada DewanPerwakilan Rakyat dalam waktu sebulan setelah saat ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), (2) dan (3) itu tidak terpenuhi.Pemerintah selanjutnya mempertanggung-jawabkan pula kepadaDewan Perwakilan Rakyat setiap triwulan jika setelah laporanpertama di atas diberikan bantuan seperti dimaksud dalam ayat-ayat(1), (2) dan (3) belum terpenuhi lagi".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.18 tahun 1957 tentang Bank Tani danNelayan (Lembaran Negara tahun 1957 No. 70);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktubdalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang.
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pemerintah berusaha adanya keseimbangan pembangunan dibidang agraria dalam artikata yang luas disatu fihak dan dilain fihak dibidang sumber perekonomian di lautan dan perairan Negara (land resources disamping aquatic resources). Mengingat besarnya dan acuutnya kebutuhan kredit untuk memajukan pertaniandalam arti yang luas untuk meninggikan taraf penghidupan tani dan nelayan, maka BANKTANI & NELAYAN, yang sudah lama dinanti-nantikan, perlu lekas didirikan. Keperluan akan bank ini lebih-lebih sangat terasa, sejak diubahnya Bank Rakyat Indonesia menjadi Bank Golongan Menengah (Middenstans Bank) mulai tahun 1952, Dengan demikian maka Bank Rakyat makin mengurangi kreditnya untuk tani dan mengalihkannya kepada golongan menengah. Bank Tani dan Nelayan berbentuk N.V. di mana saham-sahamnya ditangan Pemerintah semua. Jadi suatu N.V. dari Pemerintah. Untuk menghindarkan pengeluaran bea pembentukan perseroan terbatas yanglazimnya harus dibayar kepada Notaris, maka dengan undang-undang ini diadakan penyimpangan dari ketentuan dalam pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan ditetapkan bahwa pembentukan Bank Tani dan Nelayan dapat dilakukan dengan surat keputusan Menteri Pertanian (Pasal 1 ayat 2).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1958.
Undang-undang (UU) tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 58 No. 114)
ABSTRAK:
Bahwa dengan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 Yo.Undang-undang No.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957No.61 Yo. Lembaran Negara Tahun 1958 No. 114) BankIndonesia dibebaskan dari kewajiban, termaksud dalam pasal 16ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama 6(enam) bulan, yaitu dari tanggal 30 April sampai tanggal 1Nopember 1957;b.Bahwa persentasi jaminan emas sejak 30 April 1957 masihmenurun terus, tetapi meningkat lagi sejak pertengahan bulan Juli1957 sehingga mencapai 15% pada pertengahan bulan Oktober1957;c.Bahwa perbaikan persediaan devisen berlangsung berangsur-angsur, dan masih akan memerlukan waktu sampai jaminan emasmenjadi 20% kembali;d.Bahwa karena itu dipandang perlu untuk memperpanjang jangkawaktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban untukmemelihara jaminan emas 20% dengan masa 12 (duabelas) bulan.
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953;c.Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957 Yo. Undang-undangNo.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957 No.61Yo. Lembaran Negara tahun 1958 No. 114).
Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa duabelas,bulan lagi dari tanggal 1 Nopember 1957 sampai tanggal 1 Nopember1958, yaitu dari berakhirnya Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1957.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang DaruratNo. 14 tahun 1957 tentang penetapan untukmembebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkandalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan DewanMoneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakanberdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan BankIndonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelahberakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61) ditetapkan sebagaiUndang-undang yang berbunyi sebagai berikut.Pasal tunggal.Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa enambulan dari tanggal 30 April 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1957, yaitudari mulai berkahirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undangPokok Bank Indonesia 1953
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1958.
Undang-undang (UU) tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1955.
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1953.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat