Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Gerbang masuk diluar Kawasan Sterile Area Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong
ABSTRAK:
bahwa Kecamatan Entikong merupakan satu-satunya perbatasan resmi yang menggunakan jalur darat dengan Negara Serawak (Malaysia Timur), sehingga perlu dilakukan Penataan keluar masuk kendaraan yang melintasi kawasan tersebut
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.14 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.41 Tahun 1993, PP No.43 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, Perda No.11 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Waktu dan Wilayah Pemungutan, Golongan Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, tata Cara Pembayaran, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 0 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2007
pedoman tata tertib badan permusyawaratan desa (bdp) di kabupaten bone bolango
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2007/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005; Perda Kab Bone Bolango No.37 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Keanggotaan BPD, Kelngkapan BPD,Pemilihan Pimpinan BPD, Penggantian Anggota Dan Pimpina BPD, Komisi, Rapat-Rapt BPD, Pengambilan Keputusan, Penetapan Peraturan Desa,Kedudukan Keuangan BPD, Sanksi, Sekretariat BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2007.
Terdiri dari 23 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2007
PERDA Kab. Kendal No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
Mengubah :
PERDA Kab. Kendal No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA dprd
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler danKeuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan .
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal I perlu diadakan perubahan: bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf "a" di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 diubah
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2007, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2007;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2007.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. Bhwa untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil di Daerah, maka dalam rangka penetapan program prioritas daerah perlu segera dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan terhadap kebijakan dibidang administrasi kependudukan;
b. Bahwa dengan tetap memperhatikan beberapa Surat Menteri Dalam Negeri yaitu Nomor 474.4/1779/MD tanggal 13 Oktober 2003 Perihal Penerapan Spesifikasi Blangko Dokumen Penduduk, Nomor 474.4/2292/MD tanggal 16 September 2005 Perihal Pedoman Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, Nomor 470/3166/MD tanggal 15 Desember 2005 Perihal Penerapan SIAK dalam Percepatan Pembangunan Database Kependudukan dan Nomor 470/1969/MD tanggal 21 Juni 2006 Perihal Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan dengan Penerbitan KTP Berbasis NIK Nasional;
c. Bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas, regulasi dibidang pelayanan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian dari Sistim Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) yang saat ini tidak lagi mencetak blangko kartu penduduk dan blangko catatan sipil ke Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang pencetakan blangko kartu tanda penduduk dan blangko catatan sipil dilakukan oleh pencetakan yang telah mempunyai kualifikasi izin pencetakan dokumen sekuriti;
d. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang kependudukan dan catatan sipil, maka Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipandang perlu dilakukan penyesuaian;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2309);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3742);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3832);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2000 tentang Pendaftaran Penduduk;
13. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 119);
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 1988 Seri D Nomor 5).
15. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2002 Nomor 33);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005.
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007
Pengeluaran - Daerah - Mendahului - Penetapan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kabupaten Batang Hari - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2007/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD; RAPBD Tahun Anggaran 2007 saat ini masih dalam proses pembahasan di DPRD, sehingga penetapannya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003; Berdasarkan hal-hal tersebut sambil menunggu ditetapkannya Rancangan Perda tentang APBD Tahun Ajaran 2007, maka untuk membiayai
pengeluaran daerah dipergunakan APBD Tahun Anggaran 2006 berdasarkan ketentuan pasal 61 PP No. 58 Tahun 2005; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Pengeluaran Daerah Mendahului penetapan
APBD Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2007.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Seri A 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat