Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Waktu dan Wilayah Pemungutan, Golongan Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, tata Cara Pembayaran, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat