Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2007

Retribusi Gerbang masuk diluar Kawasan Sterile Area Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Waktu dan Wilayah Pemungutan, Golongan Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, tata Cara Pembayaran, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Gerbang masuk diluar Kawasan Sterile Area Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
22 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/ NO.1, TLD NO.1, LL KAB. SANGGAU: 9 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan