Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penambahan Ramp Tol Pada Simpang Susun Gunung Putri Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1993.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1993/NO.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993 tertanggal 31 Maret 1993 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1962; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 September 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/575/1992 tanggal 3 Juni 1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 993/95/1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1992; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Dati II Surakarta No. 01/DPRD/1/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1992/1993 dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1993.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1993/No.18 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Taman Margasatwa Dan Kebun Raya
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam
bidang sarana hiburan dan rekreasi serta untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sendiri,
maka Peraturan Daerah Kota Besar Semarang
tanggal 29 Juni 1954 tentang Kebun Binatang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1984 dipandang perlu
ditinjau dan diatur kembali untuk disesuaikan
dengan perkembangan keadaan pada saat ini ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di
atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali dan
menetapkannya dalam Peraturan Daerah yang baru.
Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950 jis
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang - undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tempat dan Tata Tertib Taman Margaraya;
4. Retribusi;
5. Pelaksanaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kota Besar Semarang tanggal 29 Juni 1954 tentang Kebun Binatang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1984
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1993/NO.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Dinas Perumahan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
yang ditentukan dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tinkat II
Surakarta Nomor 061.1/183/I/1986 adalah Dinas yang belum structural, maka
perlu ditingkatkan menjadi Dinas yang struktural; bahwa untuk meningkatkan status Dinas Perusahaan tersebut di atas, telah
mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan Surat tangal 19
Maret 1993 Nomor : 061/771/SJ dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah tanggal14 April 1993 Nomor : 061.1/12836; bahwa sehubungan dengan tersebut di atas maka perlu menetapkan dengan
Peraturan Daerahtentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja
Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang nomor 4 tahun 1992; peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963; Keputusan Menteri Sosia Nomor 18/HUK/KEP/V/1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1993.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 061.1/183/1/1986 dicabut.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, LN. 1993 No. 4, LL SETNEG : 14 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Cuba Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1993.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1993/No.19 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan
yang perlu dipelihara secara terus menerus baik oleh
Pemerintah Daerah maupun masyarakat sendiri demi
tercapainya lingkungan yang bersih dan sehat;
b. bahwa pada hakekatnya kebersihan lingkungan bukan
saja menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi
juga merupakan tanggung jawab seluruh warga
masyarakat sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan
kebersihan yang mencerminkan kegotong-royongan
selaras dengan perkembangan dan pembangunan kota;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan
Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan
Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, yang telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
perlu ditinjau kembali;
d. bahwa untuk meiaksanakan maksud tersebut di atas,
maka dipandang perlu untuk mengaturnya kembali
dalam Peraturan Daerah yang baru.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan
Pemerintah nomor 16 Tahun 1976; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang
Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan
Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan daerah Nomor 2
Tahun 1988
Undang-undang (UU) tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 1993.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat