Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Kota Tanjungbalai yang berkaitan dengan Retribusi Daerah disesuaikan
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud di atas
sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun
2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 38
Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur
tentang objek dan golongan retribusi; retribusi jasa umum; reribusi jasa usaha;
retribusi perizinan tertentu; pemungutan retribusi; pengembalian kelebihan
pembayaran; kedaluarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan;
penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka:
1. Perdakot Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 1998;
2. Perdakot Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 1998;
3. Perdakot Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 1998;
4. Perdakot Tanjungbalai Nomor 14 Tahun 1998;
5. Perdakot Tanjungbalai Nomor 15 Tahun 1998;
6. Perdakot Tanjungbalai Nomor 16 Tahun 1998;
7. Perdakot Tanjungbalai Nomor 17 Tahun 1998;
8. Perdakot Tanjungbalai Nomor 18 Tahun 1998;
9. Perdakot Tanjungbalai Nomor 20 Tahun 1998;
10. Perdakot Tanjungbalai Nomor 21 Tahun 1998;
11. Perdakot Tanjungbalai Nomor 22 Tahun 1998;
12. Perdakot Tanjungbalai Nomor 24 Tahun 1998;
13. Perdakodya Tk.II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998;
14. Perdakot Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2001;
15. Perdakot Tanjungbalai Nomor 9 Tahun 2001;
16. Perdakot Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2001;
17. Perdakot Tanjungbalai Nomor 11 Tahun 2001;
18. Perdakot Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 2001;
19. Perdakot Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 2001;
20. Perdakot Tanjungbalai Nomor 14 Tahun 2001;
21. Perdakot Tanjungbalai Nomor 15 Tahun 2001;
22. Perdakot Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2002;
23. Perdakot Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 2004;
24. Perdakot Tanjungbalai Nomor 19 Tahun 2004;
25. Perdakot Tanjungbalai Nomor 20 Tahun 2004;
26. Perdakot Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2006;
27. Perdakot Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2006;
28. Perdakot Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2006;
29. Perdakot Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2007;
30. Perdakot Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2008;
31. Perdakot Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2008;
32. Perdakot Tanjungbalai Nomor 9 Tahun 2008;
33. Perdakot Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 2008;
34. Perdakot Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2009;
35. Perdakot Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2009;
36. Perdakot Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2009;
Sepanjang menyangkut retribusi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Perda
tentang Retribusi mengenai jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan
retribusi perizinan tertentu sepanjang tidak diatur dalam Perda yang
bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima ) tahun
terhitung sejak saat terutang.
76 Hlm, Lampiran: 37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2012
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna menunjang penyelenggaraan dan upaya pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2003; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 1996; PP No.69 Tahun 2010; Permenkes No.741/Menkes/PER/VII/2008; Permenkes No.903/Menkes/PER/VI/2011; Permenkes No.1097/Menkes/PER/VI/2011; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No.6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No.35 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan Jasa, jenis pelayanan, fasilitas pelayanan, kelas perawatan, pemberian keringanan/pelayanan gratis, perawatan penderita peserta asuransi kesehatan, perawatan penderita kehakiman, perawatan jenazah, instalasi farmasi, prinsip dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS-PERDA kABUPATEN POSO NO.12 Tahun 2010
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2012/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 2 huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k diubah, serta ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf n, huruf o, dan huruf p;
2). Ketentuan Pasal 6 diubah;
3). Ketentuan Pasal 8 diubah;
4). Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) diubah;
5). Ketentuan Pasal 12 Ayat (2) diubah;
6).Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) diubah;
7). Ketentuan Pasal 16 Ayat (2) diubah;
8). Ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf dan Ayat (2) diubah;
9). Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 19 dan Pasal 20 diubah,
10). Ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 21 dan Pasal 22 diubah
11). Ketentuan Bagian Kesembilan Pasal 23 dan Pasal 24 diubah,
12). Ketentuan Bagian Kesepuluh Pasal 25 dan Pasal 26, diubah;
13). Ketentuan Bagian Kesebelas Pasal 27 dan Pasal 28, diubah;
14). Menambah ketentuan Bagian Kesebelas A Pasal 28A dan Pasal 28B;
15). Menambah ketentuan Bagian Kesebelas B Pasal 28C dan Pasal 28D;
16). Ketentuan Pasal 30 diubah
17).Ketentuan Pasal 32 diubah;
18). Menambah ketentuan Bagian Keempatbelas Pasal 32A dan 32B,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
14 Halaman, Penjelasan:- Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan sesuai dengan visi, misi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli tengah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, Perpres No. 5 Tahun 2010, Perda Provsu No. 12 Tahun 2008, Perda Provsu No. 8 Tahun 2009, Perdakab Tapanuli Tengah No. 12 Tahun 2008, Perdakab Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2012, Permendagri No. 54 Tahun 2010,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, pengendalian dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
8 Hlm, Penjelasan 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten
Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2006
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan
dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Di Kabupaten
Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Retribusi Pasar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah untuk memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat dalam
pemungutan retribusi jasa umum, Peraturan
Daerah yang mengatur Retribusi jasa umum di
Kabupaten Magelang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Retribusi
Bab III Retribusi Pelayanan Kesehatan
Bab IV Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Bab V Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Bab VI Retribusi Pelayanan Pasar
Bab VII Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Peninjauan Tarif Retribusi
Bab X Penentuan Pembayaran, Tepat Pembayaran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Penagihan
Bab XIII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa
Bab XIV Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-Hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya
Bab XV Insentif Pemungutan
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2009 dicabut.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang terdiri atas daerah kabupaten dan kota yang mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang perlu didukung dengan adanya pendanaan, salah satunya daerah berhak mengenakan pungutan berupa pajak, retribusi maupun pungutan lainnya kepada masyarakat;
c. bahwa dalam upaya optimalisasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah dari tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2003 Nomor 11 Seri B Nomor 5), perlu disesuaikan dan diatur kembali;
d. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan terkait serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa sebagai wahana pendidikan politik dan partisipasi politik rakyat, partai politik
perlu diberdayakan agar mampu melaksanakan funsinya secara efektif dan mandiri
berdasarkan kaidah-kaidah demoktasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,
transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak
diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan
hukum yang dilakukan melalui pengalokasian anggaran berupa bantuan keuangan
kepada Partai Politik yang dituangkan dalam APBD.
UU No 12 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahu 2004;
UU Nomor 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 46 Tahun 2008; UU No
2 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun
2005; PP No 5 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pemberian Bantuan Keuangan
Bab III : Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan
Bab IV : Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab V : Laporan Pertanggungjawaban
Bab VI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2012
bahwa Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasr Pengenaan, tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan trutangnya Pajak; Pendaftaran Wajib Pajak; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Keberatan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
18 halaman peraturan dan 11 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat