RENCANA STRATEGIS - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2001/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK:
bahwa Rencana Strategis Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah merupakan rencana pembangunan lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategis dan kegiatan daerah yang mengacu kepada Program Pembangunan Nasional di Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat; bahwa Rencana Strategis dimaksud Garis-garis Besar Kebijaksanaan dan arah Pembangunan dalam rangka Pembangunan di Daerah yang terdiri dari Pola Dasar, Program Pembangunan Daerah dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah dimana diantara satu dengan lainnya merupakan satu kesatuan
UU No.7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Rencana Strategis Kabupaten Tanjung Jabung Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2001.
Ha-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 52 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Pembentukan Daerah (PROPEDA) Kota Bekasi Tahun 2001-2005
ABSTRAK:
bahwa sejalan di tetapkannya undang-undang nomer 22
tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, dan undang
undang nomer 25 tahun 2000 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah kota bekasi mempunyai kesempatan dan
kekuasaan
untuk
menetapkan suatu kebijakan
menyelenggarakan pembangunan daerah dengan
program jangka menengah, jangka pendek, dilanjutkan
dengan pelaksanaan pembangunan pada setiap tahun
anggaran; bahwa untuk menghujutkan program pembangunan
sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu di susun
program pembangunan daerah (propeda) kota bekasi
tahun 2001-2005 yang di tetapkan dengan pelaturan
daerah kota bekasi;
Undang-undang nomer 24 tahun 2002; Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Undang-undang nomer 23 tahun 1997; Peraturan pemerintah nomer 25 tahun 2000; Peraturan pemerintah nomer 25 tahun 1999; Undang-undang nomer 28 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomer 6 tahun 1988; Peraturan pemerintah nomer 25 tahun 2000; Peraturan daerah kota bekasi nomer 4 tahun 2000; Peraturan daerah kota bekasi nomer 6 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan, maksud, tujuan, fungsi, sistematika, isi dan uraian Program pembangunan daerah (propeda) .
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Kota Ii Bekasi Nomer 17 Tahun 1999 dicabut.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 - 2004
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan di Kabupaten
Pemalang berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok
Reformasi Kabupaten Pemalang perlu dilanjutkan,
ditingkatkan diperluas dan diperbaharui;
bahwa untuk memberikan kejelasan arah dan pedoman
pembangunan dalam rangka pengembangan daerah
yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang
untuk mencapai keadaan yang diinginkan dalam waktu
lima tahun mendatang perlu adanya Pola Dasar
Pembangunan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan
memperingatkan kondisi, potensi dan aspirasi yang tumbuh
dan berkembang di masyarakat maka perlu menyusun Pola
Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun
2000 – 2004 dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 17 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang pada dasarnya disusun dengan semangat reformasi dan perwujudan kemandirian daerah. Isi, uraian dan perincian Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum padaLampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2000-2010
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mengarahkan pembangunan di kota
bekasi dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi,selaras, seimbang,dan berkelanjutan serta melanjutkan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,maka dipandang perlu adanya penataan ruang kota bekasi; bahwa untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar
elemen pembangunan dikota bekasi,diperlukan suatu rencana tata
ruang wilayah sebagai arah dalam menetapkan investasi
pembangunan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah
daerah,masyarakat,dan dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut diatas,perlu ditetapkan rencana tata ruang wilayah tahun 2000-2010 dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 24 tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1997; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000; Peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 1987; Peraturan menteri dalam negeri nomor 8 tahun 1987; Peraturan daerah propinsi daerah tingkat I jawa barat nomor 3 tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, azas tujuan dan strategi, rencana struktur pemanfaatan ruang wilayah, rencana umum tata ruang wilayah, pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat, ketentuan pidana, penyelidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2000.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2000/No.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Bagian Wilayah Kota X
(Kecamatan Tugu Dan Kecamatan Ngaliyan)
Tahun 1995 – 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan guna meneiptakan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 -
2005, maka perlu dituangkan di dalam rencana kota yang lebih
operasional;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang, Bagian Wilayah X (Kecamatan Tugu dan
Kecamatan Ngaliyan) Tahun 1995 - 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor
01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinskat II Semarang Nomor I
Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Maksud dan Tujuan;
3. Wilayah Perencanaan;
4. RDTRK BWK X (Kecamatan Tugu dan Kecamatan Ngaliyan);
5. Pelaksanaan RDTRK BWK X (Kecamatan Tugu dan Kecamatan Ngaliyan);
6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK X (Kecamatan Tugu dan Kecamatan Ngaliyan);
7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2000/No.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Bagian Wilayah Kota IX
(Kecamatan Mijen)
Tahun 1995 – 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan guna meneiptakan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 -
2005, maka perlu dituangkan di dalam rencana kota yang lebih
operasional;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang, Bagian Wilayah Kota IX (Kecamatan Mijen)
Tahun 1995 - 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor I Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK IX (Kecamatan Mijen); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK IX (Kecamatan Mijen); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK IX (Kecamatan Mijen); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat