Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang Ke Dalam Modal Saham PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya menggali dan meningkatkan penerimaan daerah yaitu dengan melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2007, Permendagri No.3 Tahun 1986, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyertaan Modal , Bagian Laba, Pengelolaan Dan Penatausahaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Pengurangan Modal dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2011
Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu di bidang Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 665 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, Perpres No. 27 Tahun 2009, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, PErda Provinsi BAnten No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Jenis pelayanan terpadu datu pintu di bidang penanaman modal; 4. Sistem dan standar pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal; 5. Hak dan kewajiban; 6. Koordinasi di bidang penanaman modal; 7. Sumber daya manusia; 8. Keterbukaan Informasi; 9. Penanganan pengaduan; 10. Indek kepuasan masyarakat; 11. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan; 12. pelaporan; 13. Insentif; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan gubernur sebagai pelaksanan dari Perda, yang mengatur tentang: tatalaksana perizinan dan non perizinan; tata cara dan mekanisme pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan; tata cara pengendalian dan poengawasan; tata cara poemberian insentif dan kemudahan.
peraturan pelaksanaan dari perda ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa koperasi dan usaha kecil menengah merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan bagi masyarakat terutama untuk meningkatkan kemampuan permodalannya melalui kredit usaha yang diberikan. Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi dan usaha mikro kecil menengah dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan perlu melakukan penyertaan modal dan meningkatkan kemampuan pelayanan koperasi, maka perlu metetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2011.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011 sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Banyuasin No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerıntah Kabupaten Banyuasın Kepada Perusahaan Daerah Aır Mınum Tırta Betuah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pertumbuhan penyediaan sarana pelayanan kepada masyarakat dibidang penyediaan air bersih, diperlukan infrastruktur yang memadai yang didukung oleh pengerahan dan pengelolaan yang memadai. Untuk dapat mewujudkan pengerahan dan pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat yang dimaksud, perlu menyertakan modal daerah untuk memperluas jaringan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara maksimal. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah/Negara/Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal 41 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada (PDAM) Tirta Betuah, dan Besar Dana Penyertaan Modal Daerah Dan Sifatnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2011
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.yang berkenaan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 79 Tahun 2005, UU No. 6 Tahun 2008, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 3 Tahun 1975, Perda No. 3 Tahun 1993, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 23 Tahun 1997, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk, Besaran, Sumber Dana, Pembagian Laba Atau Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
2 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Ketapang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan modal Perusahaan Daerah Air Minum dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas jasa pelayanan bagi pemenuhan kebutuhan air minum yang memenuhi standar kesehatan guna menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi masyarakat Ketapang, perlu diberikan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada perusahaan dimaksud;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.3 Tahun 1986, Permendagri No.12 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tingkat II No.3 Tahun 1985, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyertaan Modal , Bagian Laba, Pengelolaan Dan Penatausahaan, Laporan Pertanggung Jawaban, Pembinaan Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 11 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2011
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Indramayu No. 11 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.25, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT Bank Sulteng Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT Bank Sulteng Tahun 2012;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) maksud dan tujuan; 2) sumber dan permodalan; 3) pengelolaan dan pertanggungjawaban, dari penyertaan modal kepada PT Bank Sulteng.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
4 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Sukoharjo menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009
ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, kewenangan penanaman modal, kebijakan penanaman modal daerah, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, sanksi administratif, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
24 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat