Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR : 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2105, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintaah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.004.996.082.652,00
2. Belanja Daerah Rp. 1.019.920.621.019,00
Surplus/(Defisit) Rp. (14.924.538.367,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 17.424.538.367,00
b. Pengeluaran Rp. 2.500.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 14.924.538.367,00
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Pasal 2
(1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 90.085.859.652,00
b. Dana Perimbangan Rp. 778.168.930.000,00
c. Lain- Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 136.741.293..000,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah Rp. 27.125.755.718,00
b. Retribusi Daerah Rp. 5.158.665.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp. 4.641.438.934,00
d. Lain- lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp. 53.160.000.000,00
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 6
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp. 22.168.133.000,00
b. Dana Alokasi Umum Rp. 522.603.733.000,00
c. Dana Alokasi Khusus Rp. 233.397.064.000,00
(4) Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung Rp. 526.800.097.340,00
b. Belanja Langsung Rp. 493.120.523.679,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai Rp. 393.968.340.265,00
b. Belanja Hibah Rp. 10.347.800.000,00
c. Belanja Bantuan Sosial Rp. 3.200.000.000,00
d. Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa Rp. 1.500.000.000,00
e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa dan Partai Politik Rp. 116.983.957.075,00
f. Belanja Tidak Terduga Rp. 800.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai Rp. 50.238.608.000,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 204.046.791.823,00
c. Belanja Modal Rp. 238.835.123.656,00
a. Pendapatan Hibah Rp. 1.500.000.000,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Rp. 37.695.000.000,00
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp. 97.546.293.000,00
d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya Rp. 0,00
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 7
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 17.424.538.367,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 2.500.000.000,00
(2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 17.424.538.367,00
(3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Penyertaan Modal
(Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 2.500.000.000,00
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Lampiran II : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah
dan Organisasi;
3. Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Program
dan Kegiatan;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah
dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per-Golongan dan per Jabatan;
7. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII : Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
9. Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah;
10. Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain;
11. Lampiran XI : Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan
Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran ini;
12. Lampiran XII : Daftar Nama Cadangan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679), dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan
Pendapatan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Daerah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan
PPAS, serta RPJMD, Bupati menetapkan Rancangan
dimaksud menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser
Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai
berikut :
a. Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.256.065.924.000,00
b. Belanja Daerah sebesar Rp 2.393.565.924.000,00
Surplus/(Defisit) sebesar Rp (137.500.000.000,00)
c. Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp 137.500.000.000,00
terdiri dari Penerimaan Rp 150.000.000.000,00 dan Pengeluaran Rp 12.500.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
5 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2018 No.4 SERI A/NOREG 7.12/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk mengakomodir kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2017.
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 309 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Daerah UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian APBD, lampiran APBD dan keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai
penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai waktu yang ditentukan oleh
ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan
bersama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun
2008; eraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2017.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan
Nomor 12 Tahun 2018
442 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah
Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun
Anggaran berakhir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
Kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD setiap Tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
mengingat: UU no 17 th 2003 tentang keuangan negara; UU no 1 th 2004 tentang perbendaharaan negara; uu no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara; PP no 39 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan negara/daerah; Perda Kab Pacitan no 6 tahun 2016 tentang APBD kabupaten Pacitan TA 2017; perda kab pacitan nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan APBD kabupaten pacitan tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2017
. Pengaturan meliputi antara lain: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan atas Laporan Keuangan;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Operasional; dan
g. Laporan Perubahan Ekuitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
jumlah 11 halaman + lampiran penjabarannya
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati Temanggung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/211/2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Temanggung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP N 56 Tahun 2005; PP N 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 19 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 43 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 16 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 4 Tahun 2005; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2008; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2008; Perda Kab Temanggung No 18 Tahun 2009; Perda Kab Temanggung No 5 Tahun 2010; Perda Kab Temanggung No 6 Tahun 2010; Perda Kab Temanggung No 7 Tahun 2010; Perda Kab Temanggung No 8 Tahun 2010; Perda Kab Temanggung No 9 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 19 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 24 Tahun 2011; Perda KabTemanggung No 1 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 2 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 3 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 4 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 5 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 6 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 8 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 9 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 13 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 15 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 1 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 38 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan serta uraian lebih lanjut dituangkan dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 321 ayat (1)
dan Pasal 322 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 dimana Kepala Daerah menyusun
dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama-sama.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Selatan TA 2017 berupa laporan
keuangan memuat ketentuan sebagai berikut :
laporan realisasi anggaran;
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
neraca;
laporan operasional;
laporan arus kas;
laporan perubahan ekuitas; dan
catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih
lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
perubahan mengenai besaran angggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat