Perikanan dan KelautanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 29 Tahun 1994 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1984 Tentang Proyek Tambak Inti Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1988
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 9, https://jdih.atrbpn.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013
sarana dan prasarana - pengelolaan kegiatan pembangunan - kelurahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, maka diperlukan pengaturan mengenai pedoman pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 130 tahun 2018; Permenkeu No 50/PMK.07/2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, penganggaran, pelaksaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
20 hal
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2020 tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 9, jdih.anri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (4) .Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah
yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program
perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai waktu 5 (lima) tahun;
b. bahwa visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2018-2023 perlu dijabarkan
sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah. dalam Kerja Pemerintah Daerah, juga sebagai pedoman bagi
Pemerintah. ; Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; .
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan
Daerah
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentahg Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Stategis
13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2015-2019
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tenting Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. SISTEMATIKA ISI DAN URAIAN RPJMD
5. PENGENDALIAN DAN EVALUASI RPJMD
6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Pelaksanaan pembangunan di daerah yang tepat sasaran sesuai dengan prioritas pembangunan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten
Balangan Tahun 2013; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan, perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor L7
Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M.PPN/04l2oto, Nomor PMK gSIPMKOT I 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Rencamna Kerja Pembangunan Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 9, BN.2020/No.815, jdih.kemendesa.go.id : 19 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat