Peraturan Menteri Keuangan NO. 130, BN.2023 (949)/15 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan dan/ atau pemotongan dana perimbangan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah beserta penjelasannya, pemerintah pusat dapat menghentikan dan/ atau menunda penyaluran transfer ke daerah, salah satunya dalam hal daerah otonom tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban alokasi dana desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/ a tau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penganggaran alokasi dana desa, penetapan dan penyampaian peraturan bupati/walikota mengenai pembagian alokasi dana desa, tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil, penatausahaan akuntansi dan pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07 /2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan sanksi atas pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 245, TLN No. 6735), PP 60 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 168, TLN No. 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 8 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 57, TLN No. 5864), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 190/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No. 1424).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: tahap I
sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September, dan tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Juni. Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan: tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September, dan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret. Pagu Dana Desa setiap Desa setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan. Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa atau pos jaga di Desa. Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh pemerintah Desa, dilaksanakan berdasarkan surat bupati/wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan Desa dapat melakukan penyesuaian dengan mekanisme penganggaran yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
19 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.07/2022
PMK No. 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
ABSTRAK:
Untuk percepatan penggantian dana anggaran pendapatan dan belanja
negara dalam rangka dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) melalui pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau
dana bagi hasil, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003
No.47), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres
No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 17/PMK.07/2021 (BN
Tahun 2021 No.149) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Permenkeu RI 162/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No.1289), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Rekomendasi pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) wajib dilengkapi dengan Berita Acara
Rekonsiliasi per Daerah yang disusun oleh Tentara Nasional Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependukan dan Keluarga
Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara Bersama Daerah. Dalam
rangka percepatan penggantian dan APBN, pemotongan atas penyaluran DAU
dan/atau DBH per Daerah dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa adanya
dokumen Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terhadap rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang telah
disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebelum Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, harus dilakukan pemutakhiran berdasarkan hasil koordinasi
dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan
Intelijen Negara..
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
14 HLM, Lampiran halaman 11-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.07/2021
PMK No. 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mengubah
PMK No. 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 7, BN 2023 (868) : 38 hlm.; jdih.kemendesa.go.id
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dasar hukum Permendesa PDTT ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2023; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2020.
Permendesa PDTT ini mengatur tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimaksud diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui: a) pemenuhan kebutuhan dasar; b) pembangunan sarana dan prasarana Desa; c) pengembangan potensi ekonomi lokal; dan d) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Lampiran file: 38 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 15, BN.2021/No.1224, peraturan.go.id: 21 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat