2021
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 15, BN.2021/No.1224, peraturan.go.id: 21 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
|