Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, penyajian laporan keuangan BLUD diatur dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dengan mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 Tahun 2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1888);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2142) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 400);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 3);
Pasal 2:
Kebijakan Akuntansi BLU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan, baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi.
Pasal 6:
Kebijakan Akuntansi BLU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. Kerangka konseptual sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini;
b. Kebijakan akuntansi 01 Penyajian Laporan Keuangan BLU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini;
c. Kebijakan akuntansi 02 Akuntansi Pendapatan-LO sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini;
d. Kebijakan akuntansi 03 Akuntansi Beban sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini;
e. Kebijakan akuntansi 04 Akuntansi Pendapatan-LRA sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini;
f. Kebijakan akuntansi 05 Akuntansi Belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Bupati ini;
g. Kebijakan akuntansi 06 Akuntansi Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Bupati ini;
h. Kebijakan akuntansi 07 Akuntansi Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Bupati ini;
i. Kebijakan akuntansi 08 Akuntansi Kewajiban sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Bupati ini;
j. Kebijakan akuntansi 09 Akuntansi Ekuitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Bupati ini;
k. Kebijakan akuntansi 10 Konsolidasi Laporan Keuangan BLUD sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Bupati ini;
l. Kebijakan akuntansi 11 Koreksi Kesalahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
137 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sarolangun Nomor 24 Tahun 2024
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2025
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD 2024 (24)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan program Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2026 yang dijabarkan menjadi kegiatan, perlu disusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2025;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263
ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) yang berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RKPD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RKPD Provinsi Jambi, sebagai satu kesatuan yang utuh dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794);
15. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
19. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Kabupaten Sarolangun Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2006 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1);
22. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 - 2026 (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2022 Nomor 17);
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tahapan Penyusunan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pelaporan Kinerja, dan Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD Tahun 2024 No. 792
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Standar Harga Satuan; dan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
211 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2024 NOMOR 524
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 13 Tahun 2023
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi dan kebijakan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Buton Tahun 2024, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 13
Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6737);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323);
17. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 10);
18. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 288);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
25. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Buton Tahun 2005-2025 (Berita Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2009 Nomor 6);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021
Nomor 168);
28. Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Buton
Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun
2022 Nomor 382);
29. Peraturan Bupati Buton Nomor 13 Tahun 2023 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun
2024 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2023 Nomor
464);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 13 TAHUN 2023
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BUTON TAHUN 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
7 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 24 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati
Natuna Nomor 13 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian
Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 254)
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 - teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD.2024/No.335
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati Natuna ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Natuna Nomor 13 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian
Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 254), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 24 Tahun 2024
Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah, Badan-Badan Daerah, Kecamatan serta Kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD.2024/NO.24, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur serta penataan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat No 800/8869/OTDA dan Surat Gubernur Sumatera Selatan No 061 /0642/VII/2022 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Norn.or 37 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kebupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah, Badan-Badan Daerah, Kecamatan serta Kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
24 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Daerah Puskesmas Serongga.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Daerah Puskesmas Serongga;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAYANAN DAERAH PUSKESMAS SERONGGA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;SISTEMATIKA;PENGENDALIAN DAN EVALUASI;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2024.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2024
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2024/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan dan dalam rangka penyelarasan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan bidang kesehatan di Provinsi dan Kabupaten / Kota dengan urusan Pemerintah Pusat, maka Peraturan Bupati Nomor 282 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin perlu dicabut dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959 UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 45 Tahun 2022; Peraturan Menteri Kesehatan No 36 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 282 Tahun 2021.
Dalam peraturan diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kab. Musi Banyuasin, Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kab. Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 282 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraiaran Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kab. Musi Banyuasin.
18 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Badan Keungan dan Aset Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Badan Keungan dan Aset Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal, UPTD Pengelolaan Stadion Maguwoharjo, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.24 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Dana Penguatan Modal dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.25 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Stadion Maguwoharjo.
Jumlah Halaman: 9 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Pedagang Kaki Lima Alun-Alun Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kawasan alun-alun
Kebumen sebagai pusat kegiatan usaha mikro kecil dan
menengah, serta untuk mewujudkan kawasan yang bersih,
tertib, indah dan nyaman; bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis pembinaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di kawasan
alun-alun Kebumen serta pengelolaan sarana dan prasarana
pendukungnya; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Pedagang Kaki Lima
Alun-Alun Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Klasifikasi, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat