Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2024

Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kab. Musi Banyuasin, Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kab. Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, kepegawaian, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
17 April 2024
Tanggal Pengundangan
17 April 2024
Tanggal Berlaku
17 Mei 2024
Sumber
BD.2024/No.23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 272 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 282 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan