Dalam peraturan diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kab. Musi Banyuasin, Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kab. Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, kepegawaian, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat