Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pondok Kandang,Desa Sido Makmur,Desa Sido Dadi,Desa Lubuk Selandak,Desa Sumber Makmur,Desa Talang Gading,Desa Teramang Jaya,Desa Bandar Jaya Dan Desa Bumi Mekar Jaya Dalam Wilayah Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
1. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi potensi desa, luas wilayah, jumlah penduduk dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa serta pelayanan kepada masyarakat
2. bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk desa desa yang dimaksud dalam peraturan ini.
Materi Pokok: dengan peraturan daerah ini dibentuk desa pondok kandang, desa sido makmur, desa sido dadi, desa lubuk selandak, desa sumber makmur, desa talang gading, desa teramang jaya, desa bandar jaya dan desa bumi mekar jaya dalam wilayah kecamatan pondok suguh kabupaten mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengisian Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur pengisian
dan pemberhentian perangkat desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengisian dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur pengisian dan pemberhentian :
a. Sekretariat Desa yang terdiri dari Kepala Urusan – Kepala Urusan ;
b. Pelaksana Teknis Lapangan ;
c. Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun) ;
d. Pembantu Kepala Urusan ;
e. Pembantu Pelaksana Teknis Lapangan ;
f. Pembantu Unsur Kewilayahan (Pembantu Kepala Dusun).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan pembangunan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sumber Mulya,Desa Lubuk Bangko,Desa Wonosobo,Desa Talang Buai, Desa Mekar Mulya Dan Desa Sido Mulyo Dalam Wilayah Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi potensi desa, luas wilayah, jumlah penduduk dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dipandang perlu membentuk desa.
Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 59/2005; PP 72 2005
Materi Pokok: dengan peraturan ini dibentuk desa sumber mulya, desa lubuk bangko, desa wonosobo, desa talang buai, desa mekar mulya dan desa sido mulyo dalam wilayah kecamatan teras terunjam kabupaten mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2006/NO.20, TLD/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 215 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur mengenai Penataan Kawasan Perdesaan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penataan Kawasan Perdesaan ;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Penataan Kawasan Perdesaan bertujuan untuk menata ruang disebuah perdesaan guna tercapainya keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pasar. -Dalam perencanan, pelaksanaan pembangunan serta pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan dengan mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa; bahwa untuk memenuhi maksud huruf “a” diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun; PP No. 72 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Badan Perwakilan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 28 diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur pencalonan, pemilihan,
pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian seorang yang diangkat oleh Bupati untuk
melaksanakan tugas pokok, fungsi, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa
dalam kurun waktu tertentu karena adanya pemberhentian sementara atau
pemberhentian Kepala Desa definitif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8
Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006
PERDA Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk membantu dan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
UU No 13 Tahun 1950, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, PP No 25 Tahun 2000, PP No 72 Tahun 2005 dan PP No 79 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, nama lembaga kemasyarakatan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan kepengurusan, tata kerja dan hubungan kerja, hak dan kewajiban, sumber dana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2006
perubahan atas perda - tata cara pencalonan - pemilihan - pengangkatan - perangkat desa
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2006/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Atau Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa; bahwa untuk memenuhi maksud huruf “a” diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan atau Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Atau Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan atau Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 25 diubah
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat