UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGEMBANGAN INDUSTRI LOGAM PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Industri Logam pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purbalingga dan Pasal 32 Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tu.gas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, serta
dalam rangka pembinaan, pengembangan industri logam serta
penyediaan bahan-bahan industri logam, maka perlu
membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan
Industri Logam pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Industri Logam Pada
Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten
Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 142 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, uraian tugas, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2016 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa di Desa dan Kehirahan dapat dibentuk
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Mentei Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan;
b. bahwa di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk Lembaga
Kemasyarakatan sebagaiman tertuang dalam Pasal 8
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa / Kelurahan;
c. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten
Kolaka telah tunbull dan berkembang atas prakarsa dan
inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya
mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat
maka dalam rangka penyelenggaraannya di pandang perlu
dibuatkan Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan
Rukun Warga ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Rukun
Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Kolaka
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234 );
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495 );
5. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) Sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 5679 );
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Nomor 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bekasi Tahun 2008 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2008
Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pembentukan Urusan Pemerintahan Kabupaten
Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2008
Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2008 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN,
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI,
BAB V RUKUN TETANGGA,
BAB VI RUKUN WARGA,
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 31 Tahun 2008
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN penyuluhan teknis terpadu KABUPATEN BONE BOLANGO
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2008/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluh Teknis Terpadu Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Teknis Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.59 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini di atur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No.59 Tahun 2007 Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Badan Penyuluhan Teknis Terpadu Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas Dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional Dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Diubah dengan :
KEPPRES No. 52 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1975 Tentang Penyempurnaan Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1984
KEPPRES No. 73 Tahun 1984 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1975 Tentang Penyempurnaan Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional
PRODUKSI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis daerah serta Pasal 5 Perda Kab Pandeglang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perekebunan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas Pokok dan Fungsi; 6. Kepegawaian dan Jabatan; 7. Tata Kerja; 8. Tunjangan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 31 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS ALOKASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertibnya administrasi Alokasi Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan petunjuk teknis alokasi penggunaan dana Bantuan Operasional Manejemen Mutu Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui
Peraturan Gubernur;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Daerah, tidak sesuai lagi
dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 48 Tahun 2008;PP No. 17 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 6 Tahun 2013;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Pergub No. 50 Tahun 2020;
A. SASARAN PROGRAM
1. GTT Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki GTT yang tidak terdata dalam DAPODIK dan/atau tidak memiliki NUPTK.
2. GTT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Negeri di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki GTT yang tidak
terdata dalam DAPODIK dan/atau tidak memiliki NUPTK.
3. GTT Sekolah Luar Biasa (SLB) adalah Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki GTT yang tidak terdata dalam
DAPODIK dan/atau tidak memiliki NUPTK.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
KEPPRES No. 26 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Persetujuan Dagang Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh" (Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The People's Republic of Bangladesh), yang Telah ditandatangani di Jakarta, Pada Tanggal 29 Juli 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 1982.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat