Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 7 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II
Mencabut :
PP No. 4 Tahun 1970 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebarang
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Dan Penggabungan Perusahaan Negara Perkebunan II Dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 1975.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1983.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 28 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kediri TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Hasil Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2014 di Beberapa Wilayah Kecamatan telah terjadi Peningkatan Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi sampai dengan bulan Juli Tahun 2014 dan sesuai Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 serta sesuai Telaah Staf Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kediri Nomor 521.31/1876/418.32/2014 tanggal 2 September 2014 perihal Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kediri TA. 2014 dan Berita Acara Rapat Pembahasan Perubahan Atas Perbup Nomor 28 Tahun 2013 Kabupaten Kediri Nomor 521.33/1924/418.42/2014 tanggal 4 September 2014, perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan penyaluran Harga Eceran Tertinggi (HEl) Pupuk Bersubisdi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014 dengan sebuah Peraturan Bupati;
b. babwa berdasarkan pertimbangn sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411 );
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
IO. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/ 4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/ 5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/ 8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2013 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/ SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/ SR.130/8/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/ 2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/ 2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
21. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2014;
23. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun.Anggaran 2014;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri;
25. Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014;
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kebutuban dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten KediriTahun 2013 Nomor
28), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah:
2. Ketentuan Pasal 7, setelah ayat (5) ditambah 2(dua) ayat baru:
3. Ketentuan dalam Lampiran, diubah .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkapalan Dan Dok Alirmenjaya Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Galangan Koja Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 1979.
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Mengubah :
Permendag No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 42 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/ PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri PerdaganganNomor 87/ M-Dag/ Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 94 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/ M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 28, BN.2020/NO.275, jdih.kemendag.go.id : 9 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industrial Estate
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 1973.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kerta Niaga Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dunia usaha dan perusahaan, sebagai sebuah entitas bisnis mempunyai tanggung jawab untuk berperan serta dalam membangun dan meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan sosial masyarakat;
b. bahwa kualitas kehidupan dan kesejahteraan sosial masih menjadi bagian dari masalah utama bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaiatan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang tanggungjawab yang melekat pada perusahaan penanaman modal di daerah untuk menciptakan dan mengembangkan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sesuai nilai, norma, dan budaya setempat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Lembaga Bukan Bank
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi;
1. ketentuan umum;
2. landasan, asas dan tujuan;
3. fungsi, peran dan prinsip;
4. kelembagaan koperasi;
5. pembubaran koperasi;
6. keanggotaan;
7. perangkat koperasi;
8. kegiatan usaha;
9. izin usaha dan pembukaan jaringan pelayanan;
10. pengawasan dan pembinaan;
11. pemeringkatan koperasi;
12. pendidikan dan pelatihan;
13. permodalan;
14. koperasi skala besar;
15. revitalisasi;
16. pemberdayaan;
17. perlindungan usaha;
18. kemitraan, jaringan usaha dan jaringan pelayanan;
19. peran serta masyarakat;
20. sanksi administratif; dan
21. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat