Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2018

Usaha Simpan Pinjam oleh Lembaga Bukan Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan umum; 2. landasan, asas dan tujuan; 3. fungsi, peran dan prinsip; 4. kelembagaan koperasi; 5. pembubaran koperasi; 6. keanggotaan; 7. perangkat koperasi; 8. kegiatan usaha; 9. izin usaha dan pembukaan jaringan pelayanan; 10. pengawasan dan pembinaan; 11. pemeringkatan koperasi; 12. pendidikan dan pelatihan; 13. permodalan; 14. koperasi skala besar; 15. revitalisasi; 16. pemberdayaan; 17. perlindungan usaha; 18. kemitraan, jaringan usaha dan jaringan pelayanan; 19. peran serta masyarakat; 20. sanksi administratif; dan 21. ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2018 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Lembaga Bukan Bank
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
11 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2018
Tanggal Berlaku
17 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No.28
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan