Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan urusan pengujian Pengujian Kendaraan Bermotor, pengelola sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor, mempunyai tugas:
a. pengujian berkala pertama (mobil baru); b. pengujian berkala pertama rubah bentuk (modifikais);
c. pengujian pertama peremajaan;
d. pengujian pertama mutasi dan daerah;
e. mutasi uji dari asal ke daerah tujuan;
f. pengujian berkala periodik;
g. pengujian touring/ditempat;
h. numpang uji;
i. rubah data; dan
j. ganti buku uji.
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengujian kendaraan bermotor;
b. pelaksanaan pengujian Iain jalan kendaraan bermotor sesuai dengan standarisasi keselamatan angkutan barang maupun angkutan orang di jalan; dan
c. pelaksanaan teknis pengujian kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana telah diubah terakhir dengan peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
b. Bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pertimbangan Tanbahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
Mengingat :
1. Pasal 18 Ayat 6 UU Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2004
7. UU No. 5 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 7 Tahun 1977
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2011
12. Perda Kabupaten Bengkullu tengah No. 13 Tahun 2016
13. Perda No. 01 Tahun 2017
a. Beban kerja,dan/ atau;
b. Tempat bertugas, dan/ atau;
c. Kondisi kerja,dan/atau;
d. Kelengkapan profesi, dan/ atau;
e. Prestasi kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 5 Tahun 2017
PERBUP Kab. Lahat No. 23 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 74 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan telek Menteri Dalam Negeri Nomor 903/9061/SJ tanggal 30 November 2016. Guna penyelesaian hutang PEmerintah Daerah yang tidak terbayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 74 tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana tekah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES RI No. Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Lahat No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Lahat No. 10 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Lahat No. 03 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Lahat No. 04 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Lahat No.07 Tahun 2016; PERBUP Lahat No. 74 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 74 tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 74 tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa, Bupati menetapkan
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana
Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2O14 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Desa (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2O15 (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2O14 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2O14 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 2O94);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor 1045);
I1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor l0);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O76 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 2);14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016'2021 (I'embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
6l;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
201,6 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol7 (l*mbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor 14);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 80 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol7 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor 8O).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III FORMULA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN
BAB IV PENGELOLAAN ADD
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2016.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Perbup No 11 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pengaduan dan Pedoman penyelesaian Sengketa Lahan di Kab Ogan Ilir,Perbup No 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunagn perangkat Derah Kab Ogan Komering Ilir.
Dasar Hukum Peraturan ini Adalah: UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 1960;UU No 23 Tahun 2014;UU No 39 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997;Permendagri Agraria Tahun 1999;Peraturan Menteri Agaria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelesaian kasus pertanahan ,Penyelesaian Sengketa dan Konflik,Kedudukan dan Tugas Tim,Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum,Ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai dan program serta kegiatan yang disesuaikan, sehingga diperlukan Penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 70.191.958.203.554,00 bertambah sejumlah Rp. 1.631.617.159.704,00 sehingga menjadi Rp. 71.823.575.363.258,00. Termasuk juga lampiran yang berisi :
Lampiran I : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Lampiran II : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Lampiran III : Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
Lampiran VIII: Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran ini;
Lampiran IX : Daftar Pinjaman Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERDA ini mengubah PERDA Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
8 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 5 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD./2017/.No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk Kedua Kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.15 Tahun 2004 ;6.UU No.25 Tahun 2004 ;7.UU No.33 Tahun 2004 ;8.UU No.6 Tahun 2014 ;9.UU No.28 Tahun 2009 ;10.UU No.23 Tahun 2014;11.PP No. 23 Tahun 2005 ;12.PP No.55 Tahun 2005 ;13.PP No.56 Tahun 2005 ;14.PP No.58 Tahun 2005 ;15.PP No.65 Tahun 2005 ;16.PP No.79 Tahun 2005 ;17.PP No.8 Tahun 2006 ;18.PP No.39 Tahun 2007 ;19.PP No. 71 tahun 2010;20.PP No.2 Tahun 2012;21.PP No.27 Tahun 2014 ;22.PP No.43 Tahun 2014 ;23.PMDN No.13 Tahun 2006 ;24.PMDN No.32 Tahun 2011 ;25.PMDN No. 64 Tahun 2013 ;26.PMDN No. 52 tahun 2015;27.PMKDK No.80 Tahun 2015 ;28.PMDN No.19 Tahun 2016 ;29.PMDN No.11 Tahun 2017 ;30.Perda Kab Pandeglang No. 7 Tahun 2010;31.Perda Kab Pandeglang No. 1 Tahun 2011;32.Perda Kab Pandeglang No.10 Tahun 2011;33.Perda Kab Pandeglang No. 11 Tahun 2011;34.Perda Kab PandeglangNo.12 Tahun 2011;35.Perda Kab Pandeglang No.3 Tahun 2012
;36.Perda Kab Pandeglang No.2 Tahun 2014 ;37.Perda Kab Pandeglang No.9 Tahun 2015 ;38.Perda Kab Pandeglang No.8 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 13
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 73 ayat (1) dalam Peraturan Menteri DAlam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri DAlam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri DAlam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri DAlam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri DAlam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
KEANGGOTAAN;
BAB IV
MEKANISME PEMILIHAN;
BAB V
PERESMIAN ANGGOTA BPD;
BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD;
BAB VII
ANGGOTA BPD ANTARWAKTU;
BAB VII
LARANGAN ANGGOTA BPD;
BAB VIII
KELEMBAGAAN BPD;
BAB IX
FUNGSI DAN TUGAS BPD;
BAB X
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD;
BAB XI
PERATURAN TATA TERTIB BPD;
BAB XII
PEMBINAAN PENGAWASAN;
BAB XIII
PENDANAAN;
BAB XIV
PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN;
BAB XV
HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN LEMBAGA LAIN DI DESA;
BAB XVI
PENINGKATAN KAPASITAS;
BAB XVII
STAF ADMINISTRASI BPD;
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembar Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2007 Nomor 5 Tambahan Lembar Daerah kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2017
Pembentukan Dana cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018 diperlukan dana yang besar sehingga apabila dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran akan berpengaruh pada likuiditas anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No.17 Tahun 2003;5.UU No.15 Tahun 2004 ;6.UU No.33 Tahun 2004 ;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.UU No.1 Tahun 2015;9.PP No. 17 tahun 2007;10.PMDN No. 13 Tahun 2006
;11.PMDN No. 44 tahun 2015
1.ketentuan umum;2.prinsip pembentukan dana cadangan;3.tujuan pembentukan dana cadangan;4.besaran dan sumber pendanaan dana cadangan;5.pelaksanaan dan penatausahaan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat