PEMBENTUKAN ORGANISASI - UPTD - DINAS PASAR - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS PASAR KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan teknis penunjang pada dinas pasar Kota Jambi, maka sesuai ketentuan Pasal 25 Perwali Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Pasar Kota Jambi, perlu mengatur Pembentukan Organisasi UPTD pada Dinas Pasar Kota Jambi dimaksud
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2013; Perwali No. 3 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi UPTD pada Dinas Pasar Kota Jambi, meliputi: Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan 2014, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.3 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2012; PP No.16 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.19 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum perubahan APBD; maksud dan tujuan; uraian perubahan APBD dimana APBD Tahun 2014 berkurang sejumlah Rp344.279.895.189,43; ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup atas perubahan APBD Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.19 Tahun 2013 diubah
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
ABSTRAK:
bahwa semua Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
disesuaikan dengan kebutuhan dan efektifitas kelembagaan,
dan dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan menetapkannya
dalam Peraturan Daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
STAF AHLI;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KEPEGAWAIAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025;
b. bahwa Kabupaten Serang memiliki potensi kepariwisataan, diantaranya sumberdaya alam, peninggalan sejarah, purbakala, seni dan budaya, yang merupakan objek dan daya tarik wisata, sehingga dalam mewujudkannya perlu langkahlangkah keterpaduan, keserasian, dan keberlanjutan, melalui pengaturan penyelenggaraan rencana induk kepariwisataan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan dunia usaha dalam pengelolaan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Serang;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 26 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 2 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 8 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, Tujuan Dan Fungsi; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pembangunan DPD; Pembangunan PPD; Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Indikasi Program Dan Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan; Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2014
untuk menjaga dan memelihara keindahan kota serta kepentingan keselamatan umum dan meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang reklame, maka dipandang perlu menetapkan tata cara perizinan reklame
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.03/1/0838/2014 tentang penetapan kelas Rumah Sakit Umum Bangli Kabupaten Bangli Provinsi Bali menetapkan Rumah Sakit Umum Bangli sebagai Rumah Sakit kelas B;
b. bahwa sehubungan dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam hurup a dipandang perlu meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lernbaga Teknis Daerah Kabupaten Bangli;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangli;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nornor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/Menkes/Per/III/2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pasal 2 Ketentuan Pasal 2 huruf 1 diubah,
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2014/NO 781; ATRBPN; 6 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN DESA
DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong kemandirian masyarakat, perlu
ditumbuh kembangkan kegiatan yang memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk terlibat aktif dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
b. bahwa pemerintah dan masyarakat Desa dalam melaksanakan pembangunan
serta mengembangkan potensi, perlu didukung dengan pembiayaan yang
bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b
tersebut diatas, agar dalam pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, maka
perlu diatur pedoman pelaksanaan dana Perimbangan Keuangan Desa yang
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1821);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2005 Nomor 08);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13. Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung utara Nomor 22);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Permusyawaratan dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 24);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2007
Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor
27);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2007 tentang
Peraturan Desa dan Pedoman Administrasi Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2007 Nomor 09, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 29);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012
Nomor 05);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung
Utara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2013 Nomor 09);
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Prinsip Pengelolaan
4. Sasaran Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Desa
5. Belanja Desa
6. Tatacara Penyusunan Usulan Kegiatan, Penyediaan, dan Penarikan Dana Perimbangan Keuangan Desa.
7. Penetapan dan Pelaksanaan Dana Perimbangan
8. Tata Pembukuan
9. Perubahan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Desa
10. Tata Tertib dan Format Contoh APBDes
11. Pengawasan
12. Pelaporan
13. Evaluasi
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat