Peraturan Daerah (PERDA) Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis dan terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati.
UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 37 tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 37 Tahun 2014; Perda Kab. Natuna Nomor 6 Tahun 2013; Perda Kab. Natuna Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD Kab. Natuna TA 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 77 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Bertentangan dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat(6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI
Penjelasan sebanyak 1 (satu) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.217.2015/NOREG.4.7/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Usaha Jasa Konstruksi merupakan bagian dari kegiatan pembangunan disektor perekonomian, sosial dan kebudayaan yang dapat menunjang kehidupan dalam bentuk material maupun spiritual guna mewujudkan pembangunan yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud dan tujuan, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi yang terdiri Badan Usaha, Rekomendasi, Permohonan Pelayanan IUJK, Persyaratan, status Cabang atau Perwakilan, Pemberian IUJK, Masa Berlaku IUJK, Tanda Daftar Orang Perseorangan, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin, Laporan Perangkat Daerah Yang Membidangi Perizinan, Pemberdayaan Pengawasan, Sistem Informasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
- Rekomendasi dapat diberikan kepada BUJK yang kriterianya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan pelayanan IUJK diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian IUJK diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian IUJK akan diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kartu Tanda daftar usaha orang perseorangan diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban perangkat Daerah yang membidangi perizinan diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 8 Tahun 2014 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kolaka Timur Nomor 60 tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka timur;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu
penyusunan Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nemer 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
S. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana
Dalam Penanggulangan Bencana;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57
tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah; ·
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46
tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
17. Peraturan Bupati Kolaka. Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 60
tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka timur [Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
2014 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 07 Tahun 2015
PENCALOKASIAN BAOIAN DARI IIASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2015/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai tindak lanjut
Pasal 97 ayat {31 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2Oi4, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pengalokasian Bagian Dad Hasil Pajal Daerah darr Retribusi
Daerah Kepada Desa;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Nega,ra Repubtik Indonesia Talun 2003 Nomor 27,
Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
127o))
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Irmbaran Negara Republik lndonesia
Talun 2003 Nomor 47, Tambahan Lemba.ran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5. Tambahaa l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungawab Keuarga!
Negara (kmbamn Negara Republik lndonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan L€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lemba,ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 6 Taiun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan [fmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Talun 2Ol4 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
tela! diubai dengan Peraturan Pemerintal Pengganti
Undang Undang Nomor 2 Tahun 201.1 (l,embaran
Negara Republik lndonesia Taiun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembarai Negara Reputrlik Indonesia Nomor
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Taiun 2OOS tentang
Pengelolaan Keuangal Daerah (hmbarzrn Negara
Republik Indonesia Ta-hun 2005 Nomor 140, Tambahan
knrba-rar Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintal Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepa.la Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak {l-embaran Negara Republik Indonesia
Talun 2010 Nomor 153, Tambahan Lemba-ran Nega,ra
Republik lndonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembara-n
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuargan Daenah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 l;
13. Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OOg tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur {Lemba.ran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OOq Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luu,u Timur Nomor 12 Tahun 2014
(l,embaral Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201.1
Nomor 12, Tambahan Irmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
YANG MERUPAKAN BAGIAN DESA
BAB IV
BESARMA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH
DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
BAts V
PEI'IYALURAN DAN PENGGUNAAAN
tsAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2015.
NOMOR 7 TAIIUN 20 5
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
perubahan APBD Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a,
maka perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
25. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 56);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2014 Nomor 5);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula
berjumlah Rp683.350.622.203,00 bertambah sejumlah Rp142.831.537.230,76
sehingga menjadi Rp.826.182.159.433,76 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 683.522.948.372,00
b. Bertambah Rp. 135.108.108.699,76
Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 818.631.057.071,76
2. Belanja
a. Semula Rp. 683.350.622.203,00
b. Bertambah Rp. 142.831.537.230,76
Jumlah belanja setelah perubahan Rp. 826.182.159.433,76
Defisit setelah perubahan Rp. 7.551.102.362,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pagu Indikatif, Kriteria dan Persyaratan Seleksi Program/Kegiatan Pembangunan Sumber Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 ayat (6), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Qanun Aceh No. 2 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, perlu mengatur dan menetapkan pagu indikatif, kriteria dan persyaratan seleksi program/kegiatan yang akan didanai dari tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus Tahun 2016.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Kota Banda Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Aceh No. 79 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tata cara pengalokasian dan pagu indikatif;krieteria dan persyaratan seleksi program dan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah
Perubahan APBD Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat