PENCALOKASIAN BAOIAN DARI IIASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2015/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai tindak lanjut
Pasal 97 ayat {31 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2Oi4, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pengalokasian Bagian Dad Hasil Pajal Daerah darr Retribusi
Daerah Kepada Desa;
- l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Nega,ra Repubtik Indonesia Talun 2003 Nomor 27,
Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
127o))
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Irmbaran Negara Republik lndonesia
Talun 2003 Nomor 47, Tambahan Lemba.ran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5. Tambahaa l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungawab Keuarga!
Negara (kmbamn Negara Republik lndonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan L€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lemba,ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 6 Taiun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan [fmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Talun 2Ol4 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
tela! diubai dengan Peraturan Pemerintal Pengganti
Undang Undang Nomor 2 Tahun 201.1 (l,embaran
Negara Republik lndonesia Taiun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembarai Negara Reputrlik Indonesia Nomor
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Taiun 2OOS tentang
Pengelolaan Keuangal Daerah (hmbarzrn Negara
Republik Indonesia Ta-hun 2005 Nomor 140, Tambahan
knrba-rar Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintal Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepa.la Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak {l-embaran Negara Republik Indonesia
Talun 2010 Nomor 153, Tambahan Lemba-ran Nega,ra
Republik lndonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembara-n
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuargan Daenah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 l;
13. Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OOg tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur {Lemba.ran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OOq Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luu,u Timur Nomor 12 Tahun 2014
(l,embaral Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201.1
Nomor 12, Tambahan Irmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
YANG MERUPAKAN BAGIAN DESA
BAB IV
BESARMA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH
DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
BAts V
PEI'IYALURAN DAN PENGGUNAAAN
tsAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2015.
- NOMOR 7 TAIIUN 20 5
- 12
|