pemberdayaan usaha mikro, kecil melalui penciptaan wirausaha baru kepala keluarga miskin provinsi gorontalo tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2014/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Melalui Penciptaan Wirausaha Baru Kepala Keluarga Miskin Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memperluas basis dan kesempatan berusaha serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil agar memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan pendapatan kelompok masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 54 Tahun 2005; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Melalui Penciptaan Wirausaha Baru Kepala Keluarga Miskin Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, kriteria usaha mikro, kecil penerima bantuan modal usaha, mekanisme penetapan penerima bantuan, bimbingan teknis, tata cara penyaluran dan pemanfaatan bantuan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, sumber dana, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, kecil melalui Penciptaan Wirausaha Baru Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 58 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENCETAKAN SERATUS RIBU WIRAUSAHA BARU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di Jawa Barat perlu pencetakan wirausaha baru dengan menetapkan Pergub Jabar tentang Pedoman Pencetakan Seratus Ribu Wirausaha Baru.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2012; Perpres No. 27 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2013
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Pedoman Pencetakan Seratus Ribu Wirausaha Baru, Yang Meliputi: Ketentuan Umum, Sistematika Pedoman Umum, Persyaratan, Tim Fasilitator, Klinik Bisnis, Pelaksanaan,Pendampingan, Pengendalian Sistem Informasi, Pemasaran, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUU No. 29 Tahun 2007
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran pupuk bersubsidi dengan harga wajar sampai pada tingkat petani dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014; bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 dan tingkat serapan yang bervariasi serta adanya usulan tambahan alokasi pupuk bersubsidi, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; P Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan lampiran pada peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 diubah.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (2), Pasal 18, Pasal 24, Pasal 32 ayat (4), Pasal 42 dan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perubahan kriteria nilai nominal umkm, bentuk perizinan, pendataan dan pendaftaran umkm, tata cara pengkoordinasian dan tahapan pembiayaan, pemberian insentif dan pendampingan, pemberian keringanan biaya perizinan, perlindungan pasar dan pembentukan komite pemasaran produk unggulan daerah, pemberian sanksi administrasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Peredaran Gula Kristal Rafinasi di Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian dan kelancaran pendistribusian gula kristal rafinasi kepada industri pengguna serta untuk mencegah beredarnya ke pedagang tingkat pengecer, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap peredaran gula kristal rafinasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan pihak terkait untuk memenuhi kebutuhan industri dan tidak beredar di masyarakat secara langsung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengawasan Peredaran Gula Kristal Rafinasi Di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/MDAG/6/ 2013; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 61/MPP/KEP/2/2004; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 527/MPP/KEP/9/2004;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketententuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, teknis pengawasan peredaran gula kristal rafinasi, tim pengawasan, kewajiban dan tanggung jawab, tugas dan fungsi tim ppgkr, sanksi administrasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 28 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN OPERASI PASAR MURAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok sehari hari saat kenaikan /lonjakan harga dilaksanakan subsidi berdasarkan Pergub Jabar No. 45 Tahun 2013, untuk optimalisasi dan percepatan pelaksanaan perlu ditinjau kembali Pergub Jabar tentang Operasi Pasar Murah.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagimana telah diubah beberapa kali, teakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, teakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok Masyarakat, Yang Meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Komoditas; Sumber Dana dan Alokasi Subsidi Operasi Pasar Murah; Penetapan besaran Kebutuhan Pokok, Harga dan Kupon; Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Operasi Pasar Murah; Pelaksanaan Operasi Pasar Murah; Mekanisme Pencarian Subsidi; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagimana telah diubah beberapa kali, teakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004sebagaimana telah diubah beberapa kali, teakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Eceran Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meringankan beban keuangan negara dan untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak dalam negeri, maka Pemerintah sedang melaksanakan program konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram secara bertahap berdasarkan kesiapan infrastruktur yang ada; bahwa untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan perlindungan konsumen Liquefied Petroleum Gas, di Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram sesuai daya beli masyarakat dan karakteristik wilayah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penetapan besaran Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 (tiga) kilogram dengan mempertimbangkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03/PIMP-DPRD/2014 tentang Persetujuan Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Perpres Nomor 104 Tahun 2007; Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang HET LPG Tabung 3 (tiga) kg berlaku untuk pengguna pada titik serah di pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan agen, yaitu antara Rp16.000,00 hingga Rp28.200,00.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2014.
4 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2014
badan - kemitraan - usaha - provinsi - jawa - barat - (west - java - province - enterprises - patnership.
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD 2014/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BADAN KEMITRAAN USAHA PROVINSI JAWA BARAT (WEST JAVA ENTERPRISES PARTNERSHIP)
ABSTRAK:
Bahwa investasi Pemerintah Daerah harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, untuk optimalisasi investasi dan meningkatkan kinerja investasi yang diaplikasikan dengan pemebentukan BUMD yang perlu dibentuk Badan Kemitraan Usaha Provinsi Jawa Barat (West Java Province Enterprises Partnership).
UU No. 1 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 29 Tahun 2007; UU No 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004: UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No 52 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No 13 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 6 tahun 2008; Perda Prov. Jabar No 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Badan Kemitraan Usaha Provinsi Jawa Barat (West Java Province Enterprises Patnership), yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Organisasi; Pembiayaan; Tata Kerja; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
UU No. 1 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Pelaksanaan Sistem Resi Gudang di Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga ketersediaan pangan di Jawa Tengah, perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan Sistem Resi Gudang di Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Pelaksanaan Sistem Resi Gudang Di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/MDAG/PER/6/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/12/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, percepatan pelaksanaan srg, pengembangan komoditas unggulan srg, penguatan peran pelaku usaha srg, integrasi srg dengan pasar lelang, kerjasama, pembinaan, pemantauan dan pengawasan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat