Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perubahan kriteria nilai nominal umkm, bentuk perizinan, pendataan dan pendaftaran umkm, tata cara pengkoordinasian dan tahapan pembiayaan, pemberian insentif dan pendampingan, pemberian keringanan biaya perizinan, perlindungan pasar dan pembentukan komite pemasaran produk unggulan daerah, pemberian sanksi administrasi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat