Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668)
ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689)
ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 21, BN.2022/No.460, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 21 Tahun 2016
PEMBERIAN HIBAH DANA BANTUAN OPERASIONAL - ANAK USIA DINI SWASTA - PEDOMAN PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kepada Anak Usia Dini Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan serta dalam rangka mewujudkan
dan meningkatkan mutu pendidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) swasta, Kabupaten Semarang
memperoleh bantuan keuangan bidang pendidikan yang
dialokasikan untuk Hibah Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
swasta Tahun 2017; bahwa agar pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada
huruf a dapat berjalan lancar, terkendali sesuai sasaran,
berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedoman
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 69 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Kepada Pendidikan Anak Usia Dini Swasta di Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2017 tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 21 Tahun 2018
HIBAH - APBD - KABUPATEN PANDEGLANG - KEMENTRIAN AGAMA - MDTA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Berupa Uang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang Untuk Bantuan Kepada Madrasah Diniyah Tarmiliyah Awaliyah (MDTA) Di Kabupaten Pandeglang.
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan keagamaan dan meringankan biaya pendanaan madrasah, perlu memberikan bantuan Madrasah Diniyah Taqmiliyah Awaliyah (MDTA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005; PP No 55 Th 2007; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permenag No 13 Th 2012; Permenag No 13 Th 2014; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 13 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Program Wajib Belajar Madrasah Diniyah takmiliyah Awaliyah (MDTA); 3. Mekanisme Hibah; 4. Koordinasi; 5. Pelaporan; 6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 21 Tahun 2022
Pemberian Biaya Pendidikan-Sekolah Dasar Swasta-Madrasah-Sekolah Menengah-NEGERI-Swasta
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Biaya Pendidikan Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri Dan Madrasah Tsnawiyah Swasta
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya pendidikan yang layak guna mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah memberikan bantuan Biaya Pendidikan Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar swasta dan madrasah merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dalam ikut serta mencerdaskan masyarakat;
c. bahwa Pemberian pendidikan bantuan Biaya Pendidikan Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar swasta dan madrasah yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Biaya Pendidikan Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri Dan Madrasah Tsanawiyah Swasta perlu dilakukan penyesuaian;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI BESARAN DAN PENYALURAN BIAYA PENDIDIKAN
BAB III PENGELOLAAN, PELAPORAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN DANA
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kabupaten Cerdas Musi Banyuasin
ABSTRAK:
untuk mengeIoIa berbagai sumber daya secara
efektif dan efisien guna menyelesaian berbagai tantangan dan ancaman di daerah dalam rangka menyediakan
infrastruktur dan memberikan Iayanan-Iayanan yang
dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat,
diperlukan adanya soIusi inovatif, terintegrasi dan
berkeIanjutan; berdasarkan ketentuan PasaI 386 ayat (1)
-dan .ayat -(2). Undang-Undang Nomor 2\3. Tahun 20.l4:
tentang Pemerintahan Daerah, daIam rangka
peningkatan kinerja penyeIenggaraan Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah dapatmeIakukan inovasi
daIam bentuk pembaharuan daIam penyeIenggaraan
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat
No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; ; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tahun 2016
Peraturan ini memuat a. Perencanaan;
b. Pengorganisasian;
c. Pelaksanaan;
d. Pengendalian; dan
d. Pembiayaan Kabupaten
Cerdas Musi Banyuasin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013
PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN- BAGI PESERTA DIDIK BERPRESTASI - DAN/ATAU TIDAK MAMPU JENJANG - PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN TINGGI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2019/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberıan
Bantuan Bıaya
Pendıdıkan Bagı
Peserta Dıdık
Berprestası
Dan/Atau Tıdak
Mampu
Jenjang
Pendıdıkan
Menengah
Dan Pendıdıkan
Tınggı
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau
beasiswa kepada peserta didik yang orzmg tua/walinya tidak
mampu maupun kepada peserta didik yang berprestasi;
UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 20 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 48 Tahun 2008;PP No 17 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; Perah.rran Menteri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010;Permendikbud No 49 Tahun 2014;
Penggangaran dan Besaran ,Kreteria penerimaan beasiswa,Pengelolaan Beasiswa,Mekanisme Penetapan dan penyaluran beasiswa ,Monitoring dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Bupati
Muara Enim Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberian Bantuan
Biaya Pendidikan Bel Siswa danlAtau Mahasiswa Beprestasi
Asal Kabupaten Muara Enim
8 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standardisasi Hibah Bidang Pendidikan Umum, Bidang Pendidikan Keagamaan, Bidang Keagamaan dan Bantuan Sosial Bidang Pendidikan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan hibah bidang pendidikan umum, bidang pendidikan keagamaan, bidang keagamaan dan bantuan sosial bidang pendidikan di lingkungan Pemprov Jateng terdapat kesesuaian dan keseragaman antar Perangkat Daerah pengampu hibah dan bantuan soaial, perlu disusun standarisasi dalam pelaksanaaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan Pergub Jateng tentang Standarisasi hibah bidang pendidikan umum, bidang pendidikan keagamaan, bidang keagamaan dan bantuan sosial bidang pendidikan yang bersumber dari APBD Pron jateng;
UU No 10 tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP no 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 tahun 2007; Perda Prov Jateng No 1 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006; Pergub Jateng No 70 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standarisasi hibah bidang pendidikan umum, bidang pendidikan keagamaan, bidang keagamaan dan bantuan sosial bidang pendidikan tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat