STANDARDISASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2016/No.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standardisasi Hibah Bidang Pendidikan Umum, Bidang Pendidikan Keagamaan, Bidang Keagamaan dan Bantuan Sosial Bidang Pendidikan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan hibah bidang pendidikan umum, bidang pendidikan keagamaan, bidang keagamaan dan bantuan sosial bidang pendidikan di lingkungan Pemprov Jateng terdapat kesesuaian dan keseragaman antar Perangkat Daerah pengampu hibah dan bantuan soaial, perlu disusun standarisasi dalam pelaksanaaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan Pergub Jateng tentang Standarisasi hibah bidang pendidikan umum, bidang pendidikan keagamaan, bidang keagamaan dan bantuan sosial bidang pendidikan yang bersumber dari APBD Pron jateng;
- UU No 10 tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP no 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 tahun 2007; Perda Prov Jateng No 1 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006; Pergub Jateng No 70 Tahun 2014;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standarisasi hibah bidang pendidikan umum, bidang pendidikan keagamaan, bidang keagamaan dan bantuan sosial bidang pendidikan tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
- 6 hal
|