Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015-2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses pipanisasi sistem air minum dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan dalam bentuk Penyertaan Modal; bahwa Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk pencapaian target program internasional Milenium Development Goals (MDG's), yaitu pembangunan jaringan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015-2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Tojo Una-ua Nomor 6 Tahun 2008; Perda Tojo Una-una Nomor 2 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal yang sangat erat keterkaitannya dengan peraturan daerah tentang APBD, mengingat besaran penyertaan modal daerah dicantumkan dalam APBD apabila telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah sebagai acuan yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah dan PDAM dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, perlu
diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan, maka pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga perlu dilaksanakan secara terpadu, bersinergi dan berkesinambungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP 18 Tahun 2007; PP No. 44 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan keolahragaan bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, memperkokoh ketahanan daerah, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah. Pokok=pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini adalah Tugas, Wewenang Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Kejuaraan, Organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Prasarana Dan Sarana Olahraga, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur & Wakil Gubernur
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakartasebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Materi Pokok : Pengisian Jabatan Gubernur & Wakil Gubernur, Pelantikan, KEdudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur, Kedudukan dan Tugas Wakil Gubernur, Hak, Kewajiban dan Larangan, Berhentinya Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 – 2020
ABSTRAK:
Pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, pendidikan, ketentraman, ketertiban, kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Sumber daya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang potensial bagi usaha pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Buton, maka pembangunan kepariwisataan daerah diperlukan untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah, pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, regional, dan global. Sejalan dengan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan di daerah dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatan yang diatur dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015-2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 50 Tahun 2011, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton tahun 2015-2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang mengatur tentang Ruang Lingkup, Materi Muatan RIPPDA dan Tahapan Pelaksanaan RIIPDA. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah, Pembangunan Obyek dan Daya Tarik Wisata, Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata, Pembangunan Aksesibilitas dan/atau Transportasi dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kepariwisataan. Selain itu, diatur pula Arah Dan Strategi Pengembangan Investasi Pariwisata, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Pemasaran Dan Promosi Pariwisata Serta Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kelembagaan, Kemitraan Kepariwisataan, Dan Pemberdayaan Masyarakat. Diatur pula Pelaksanaan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan terakhir Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan salah satu fungsi Negara yang dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya memajukan kebudayaan nasional melalui perpustakaan. perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan menumbuh kembangkan minat baca, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendidikan Nomor : 0103/O/1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan, meliputi : Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban, dan Wewenang; Pembentukan, Penyelenggaraan, dan Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Organisasi Profesi; Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diundangkan pada tanggal 24 Desember 2013 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 maka perlu diadakan revisi/perubahan beberapa pasal terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dalam Perda ini diatur ketentuan umum mengenai administrasi kependudukan. Penyelenggaraadministrasi kependudukan daerah adalah Pemerintah Daerah. Dokumen kependudukan meliputi : biodata penduduk; kartu keluarga; kartu tanda penduduk elektronik; surat keterangan kependudukan; akta pencatatan sipil; dan kartu identitas anak. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah, Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan perbekel berjalan secara demokrasi, efektif, efisien dan akuntabel;
b. bahwa di Kabupaten Jembrana peranan Perbekel sangat strategis dan merupakan salah satu penentu keberhasilan pembangunan di daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan diseluruh wilayah Kabupaten secara serentak yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Perbekel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PRINSIP- PRINSIP PEMILIHAN PERBEKEL; 3. TATA CARA PEMILIHAN PERBEKEL; 4. PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA; 5. MASA JABATAN PERBEKEL; 6. PERBEKEL, PERANGKAT DESA, BPD, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON PERBEKEL; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa upaya untuk menjaga dan menata pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang dan tata lingkungan sangat diperluhkan, sehingga keseimbangan antara tata bangunan dengan lingkungan tetap terjaga dengan baik
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.36 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.15 Tahun 2010, PermenPU No.24/PRT/M/2007, Permendagri No.32 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Izin Mendirikan Bangunan; Jangka Waktu IMB; Bangunan Terlanjut Di Bangun; Bangunan Tanpa IMB; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat