Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan, meliputi : Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban, dan Wewenang; Pembentukan, Penyelenggaraan, dan Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Organisasi Profesi; Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat