tambahan penghasilan bagi perawat di daerah terpencil
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas bagi Pegawai Negeri Sipil Khususnya Perawat di Daerah Terpencil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan kinerja Pegawai Negeri Sipil khususnya perawat yang bertugas di daerah terpencil perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) dan ayat (8) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, maka pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas bagi Pegawai Negeri Sipil khususnya Perawat di Daerah Terpencil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2014; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
a. Jenis tambahan penghasilan;
b. Besaran tambahan penghasilan;
c. Mekanisme pembayaran; dan
d. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktifitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit perlu dilaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
b. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 Tahun 2011
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
10. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2014
11. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
12. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2016
13. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Germas
Bab III Peran Masyarakat
Bab IV Peran Perangkat Daerah
Bab V Organisasi Perangkat Daerah Lainnya
Bab VI Peran BPJS Kesehatan
Bab VII Peran Dunia Usaha
Bab VIII Peran Akademisi
Bab IX Peran Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Massa
Bab X Pesan Sehat Kota Padang Panjang
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Praktek Pelayanan Kesehatan dan Farmasi
ABSTRAK:
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah perlu menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, sehingga salah satu Pungutan Retribusi Daerah guna pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Daerah untuk lebih memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-undang dimaksud adalah Retribusi Izin Praktek Pelayanan Kesehatan dan Farmasi, , maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Peraturan pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Panti Nugroho
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Panti Nugroho;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Panti Nugroho;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 47 Tahun 2021, Permendagri Nomor 6 Tahun 2007, Permendagri Nomor 79 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis pelayanan, indikator dan standar pelayanan minimal, evaluasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2013
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2013/11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 tahun 2010 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan, telah dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2010. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010, perubahan status Pusat Kesehatan Masyarakat dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan, beban tugas dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menyelesaikan pembangunan sarana gedung Puskesmas Cibeber, Sukasari, Cugenang, Tanggeung, dan Puskesmas Takokak, yang berfungsi sebagai pelayanan obsentri neonatal emergensi dasar, oleh karena itu status Pusat Kesehatan Masyarakat perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratirum Kesehatan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Bupati Cianjur nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2010; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 14 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan ketentuan Pasal 2 angka 5, 7, 16, 21, dan 24 dan Penambahan 5 angka baru pada ketentuan Pasal 3, sesudah angka 8 Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratirum Kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya demi perwujudan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa secara faktual kondisi peternakan dan kesehatan hewan di Kota Salatiga perlu untuk lebih ditingkatkan guna mengembangkan nilai hewan dan produknya, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya hewan, peternakan yang tangguh dan berdaya saing serta kesehatan hewan memberi perlindungan pada hewan manusia dan lingkungan serta kesejahteraan peternak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 17 Thaun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, asas-asas dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, tujuan, wewenang dan tanggung jawab pemerintah, perencanaan, sumber daya, peternakan, budi daya, masa pannen pemasaran dan distribusi pengolahan hasil peternakan, kesehatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, RPH dan kesejahteraan hewan, pengawasan bahan asal, hewan, hasil, bahan asal hewan, otoritas veteriner, pengembangan sumber daya manusia, peran serta masyarakat, pembiayaan/pendanaan, sanksi, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkes No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu
Mengubah :
Permenkes No. 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 11, BN.2021/No.260, jdih.kemkes.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat