Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Reviu Kedua Terhadap Dokumen RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan perkembangan kondisi daerah maka dalam perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja serta reviu internal dan pencapaian kinerja diperlukan penyesuaian dan penetapan target kinerja;
b. bahwa untuk penyesuaian dan penetapan target kinerja dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan kinerja diperlukan reviu kedua terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasuruan 2013-2018 yang hasilnya ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Hasil Reviu Kedua Terhadap Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasuruan 2013-2018 dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950
Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018;
14. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2015 tentang
Hasil Reviu RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018.
Tujuan penetapan hasil reviu kedua terhadap RPJMD Kabupaten Pasuruan adalah untuk menyesuaikan kondisi daerah dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berkembang.
Ruang lingkup reviu kedua RPJMD meliputi :
a. pembaruan permasalahan dan isu strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan
b. penyesuaian target indikator kinerja utama, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Hasil reviu RPJMD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini melengkapi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RPJMD Kabupaten Pasuruan 2013-2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2044 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 059, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619);
Materi Pokok Perda ini adalah: Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2008.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No. 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No. 5 Tahun 2014; Perda Kab Banjarnegara No. 3 Tahun 2009; Perda Kab Banjarnegara No. 11 Tahun 2011; Perda Kab Banjarnegara No. 2 Tahun 2016; Perda Kab Banjarnegara No. 3 Tahun 2017; Perda Lab Banjarnegara No. 32 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini daiatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2022 yang berfungsi untuk menjadi pedoman bagi Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2018-2022 dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2018-2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana strategis satuan kerja perangkat daerah, rencana keja pemerintah daerah, rencana kerja satuan kerja perangkat daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2004, PP No.21 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
Peraturan ini memiliki 8 halaman , 5 halaman penjelasan dan 18 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 09 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Jamban Keluarga
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kegiatan pembangunan jamban keluarga telah ditetapkan dengan Pertauran Walikota Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jamban Keluarga, namun dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan masih perlu diadakannya penyempurnaan maka Peraturan Walikota sebagaiamana dimaksud perlu diubah
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2016; PM Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011; Perda Nomor 8 Tahun 2016; Perwal Nomor 102 Tahun 2014; Perwal Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dinas; 5. Pembangunan Jamban Keluarga; 6. Masyarakat Berpenghasilan Rendah; 7. Upah Minimum Kota (UMK); 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 9. Penduduk; 10. Rencana Anggaran Biaya; 11. Basis Data Terpadu; 12. Kelompok Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Demak Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 huruf a Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, strategi Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) ditingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota berupa Pengintregrasian hak anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Pembangunan; bahwa strategi pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi perlu mendapat perhatian dan komitmen dari Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2013-2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak
Bab III Pengendalian dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
108 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Walikota;
b. bahwa pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil;
c. bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di daerah agar tahapan kegiatan persiapan pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
UU No.5 Tahun 1960; UU No.51 Tahun 1960; UU No.15 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 2012; UU RI No.23; PerPres No.71 Tahun 2012; Peraturan MA RI No.3 Tahun 2016; PerMen Dalam Negeri No.72 Tahun 2012; PerMen Keuangan Republik Indonesia No.13/PMK.02/2013; PerDa Kota Cilegon No.3 Tahun 2011;
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
30 halaman 6 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat