Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dinas; 5. Pembangunan Jamban Keluarga; 6. Masyarakat Berpenghasilan Rendah; 7. Upah Minimum Kota (UMK); 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 9. Penduduk; 10. Rencana Anggaran Biaya; 11. Basis Data Terpadu; 12. Kelompok Masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat