BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaSumber Daya Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta dalam rangka meningkatkan pengelolaan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan secara efektif, berdaya guna dan berhasil guna, perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan Perusahaan Daerah guna menunjang pengembangan sarana perekonomian dan pembangunan Daerah. untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air bersih/air minum maka diperlukan peningkatan sarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Daerah Air Minum. dalam rangka untuk pembinaan pengembangan dan pengawasan agar lebih efektif maka dipandang perlu menambah anggota badan pengawas. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1962; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimaan telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU NO.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.25 Tahun 2000; PP No.16 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur, terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, perkembangan saat ini dan peraturan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan dalam rangka meningkatkan kinerja serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2014.
Peraturan ini merubah ketentuan dalam Pasal 16 dan Pasal 19.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Merubah Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2020/ Nomor 4; No. Reg. Perda 01/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya pemenuhan hak atas pelayanan publik serta guna terselenggaranya pembangunan yang merata dalam berbagai bidang,
berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka perlu dilakukan Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah; Bahwa Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah merupakan upaya untuk mengatasi masalah sulitnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, belum maksimalnya pelayanan publik, serta ketimpangan pembangunan di berbagai bidang; Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Umbu Ratu Nggay
Tengah, maka perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok: I ketentuan Umum; II Pembentukan Kecamatan; III Penyerahan Sarana Prasarana; IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah20
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
pasal 68 ayat (1) Undang–Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, maka dibentuk Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mamasa;
a. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974,
tentang Pokok–Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara No. 3890);
b. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1919);
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002,
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4186);
d. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-Undangan dan bentuk Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Keputusan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
Peraturan ini berisi tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas pada Daerah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah, Pemerintah daerah melakukan penyesuaian
nomenkelatur pada jabatan pelaksana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan hasil analisis jabatan dan analisis beban
kerja pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional, perlu
menetapkan nomenkelatur jabatan pelaksana dan jabatan
fungsional.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
SALINAN
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman
Analisis Jabatan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 5);
Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan
Bupati (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017
Nomor 28).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Nomenklatur jabatan pelaksana dan JF digunakan sebagai acuan untuk :
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. penentuan pangkat dan jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah
Kabupaten;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo, maka perlu menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/9/m.pan/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 234);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan penetapan IKU Pemerintah Kabupaten adalah:
a. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik ; dan
b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2012
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan Pajak Hotel dan Restoran; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur kembali Pajak Restoran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. 2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 4884);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak; Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan Pembukuan dan Tatacara Pembukuan;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentangPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 6 );
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 7) ;
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 8).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
4. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
5. PERHITUNGAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK
6. WILAYAH PEMUNGUTAN
7. KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
8. KEDALUWARSA
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. PENYIDIKAN
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 04 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan darah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab ; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur jenis retribusi jasa umum perlu dilakukan penyesuaian maupun pengaturan kembali dengan mengelompokkan semua jenis retibusi jasa umum yang menjadi kewenangan Daerah ke dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2.UU No.2 tahun 1981;3.UU No.4 tahun 1992;4.UU No.28 tahun 1999;5.UU No.23 tahun 2000;6.UU No.32 tahun 2004
;7.UU No.33 tahun 2004;8.UU No.38 tahun 2004;9.UU No.18 tahun 2008;10.UU No.25 tahun 2009;11.UU No.36 tahun 2009;12.UU No.44 tahun 2009;13.UU No.12 tahun 2011;14.PP No.26 tahun 1983;15.PP No. 27 tahun 1983;16.PP No.2 tahun 1985;17.PP No.9 tahun 1987;18.PP No.41 tahun 1993;19.PP No.42 tahun 1993
;20.PP No.43 tahun 1993;21.PP No.44 tahun 1993;22.PP No.10 tahun 2000
;23.PP No.58 tahun 2005;24.PP No.79 tahun 2005;25.PP No.38 tahun 2007
;26.PP RI No. 69 TAHUN 2010;27. PD Kabupaten tanggerang No. 10 tahun 2007
;28. PD Kabupaten tanggerang No. 01 tahun 2008;29. PD Kabupaten tanggerang No. 15 tahun 2008;30. PD Kabupaten tanggerang No. 08 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.retribusi jasa umum;3.wajib retribusi jasa umum;4.wilayah pemungutan;5.saat retribusi trutang;6.pemungutan retribusi jasa umum
;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9.tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;10.pemeriksaan;11.peninjauan kembali tarif retribusi jasa umum;12.insentif pemungutan;13.penyidikan;14.ketentuan pidana;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 No 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat