organisasi - kecamatan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - tasikmalaya
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 15 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 158 tahun 2004 maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahyun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden RI No. tahun 2001; Keputusan Presiden RI No. 34 Tahun 2003; Keputusan Mendagri dan otonomi Daertah No. 130-67 Tahun 2022; keputusan Mendagri No. 158 tahun 2004; Perda Kab. tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. tasikmalaya No. 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Ini9 Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Fungsi Kewenangan Dan Susunan Organisasi, Tata Kerja, Hubungan Ketrja, Pembinaan Dan Pengawasan, Penarikan Kewenanganb, Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2004.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004
organisasi - perangkat - daerah - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyikapi tuntutan dan dinamika pemerintahan , bangunan serta pelayanan masyarakat berdasarkan kewenangan , karakteristrik, potensi , kebutuhan, kemampuan keuangan dan ketersediaan sumber daya aparatur daerah maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah ab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Bagan Struktur Organisasi, ketentuan Lain - Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2004.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 9 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota DPRD
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 9 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dicabut.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah , karakteristik, potensi dan Kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
9 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2004
PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KEHUTANAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipandang perlu untuk membentuk Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan; bahwa untuk memudahkan pengawasan, pembinaan dan pelayanan secara langsung terhadap Masyarakat maka perlu dibentuk Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 19 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; PEmbentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan serta Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang rnengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 3 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 8 Tahun 2004
PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KELAUTAN - PERIKANAN - KECAMATAN DALAM LINGKUP - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipandang perlu untuk mernbentuk Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan; bahwa untuk memudahkan pengawasan, pembinaan dan pelayanan secara langsung terhadap Masyarakat maka perlu dibentuk Cabang Dlnas Kelautan dan Perikanan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2002; Perda Kab. Tanjabtim No. 23 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan kewenangan Serta Susunan Organisasi; Eselonnering; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
4 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2004
pembentukan - organisasi - badan - dan - kantor - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 14 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan dan Kantor Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah khususnya Pasal 10 maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden Ri No. No. 5 Tahun 2001; Keputusan Presiden RI No. 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Mendagri No. 17 tahun 2003; Perda kab. Tasikmaklaya No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Dan Kantor, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2004.
24 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat