IZIN - USAHA - KLINIK - PELAYANAN - KESEHATAN - APOTIK - TOKO OBAT - OPTIKAL - LABORATORIUM - PEMBUAT GIGI PALSU - PENGOBATAN - TRADISIONAL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA KLINIK PELAYANAN KESEHATAN,APOTIK,TOKO OBAT OPTIKAL,LABORATORIUM,PEMBUAT GIGI PALSU DAN PENGOBATAN TRADISIOANAL
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan derajat Kesehatan Masyarakat memerlukan usaha penunjang Kesehatan, oleh karena itu usaha penunjang Kesehatan tersebut perlu diawasi dan dijaga kualitasnya, sehingga tetap memenuhi Standar Kesehatan; Dalam rangka menjaga kualitasnya dipandang perlu dilakukan upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Apotik, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu dan Pengobatan Tradisional yang diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Muaro Jambi tentang Izin Usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Apotik, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu, dan Pengobatan Trasisional.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA KLINIK PELAYANAN KESEHATAN,APOTIK,TOKO OBAT OPTIKAL,LABORATORIUM,PEMBUAT GIGI PALSU DAN PENGOBATAN TRADISIOANAL, meliputi Ketentuan Peizinan, Pembinaan dan Pengawasan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
27 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2003
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Peraturan Daerah ini adalah:
• 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
• 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
• 4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
• 5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
• 6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
• 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
• 8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
• 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
• 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
• 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
• 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Nama, Obyek dan Subyek Pajak
• Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
• Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak
• Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
• Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
• Tata Cara Pembayaran
• Tata Cara Penagihan Pajak
• Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
• Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
• Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding
• Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
• Kadaluwarsa
• Ketentuan Pidana
• Penyidikan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2003.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 29 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, BD.2002/No. 28 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu T anda Penduduk ( KTP ) dan Akta Catatan Sipil
dipandang tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang Baru; . bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pelayanan Catatan Sipil;
Staatblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130 jo. Staatblad Tahun 1919 Nomor 81; Staatblad Tahun 1920 Nomor 751 jo. Staatblad Tahun 1927 Nomor 564; Staatblad Tahun 1933 Nomor 75 jo. Staatblad Tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1983; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 5 April 1988 Nomor 474.1-311; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan catatan sipil. Hal-hal yang diatur antara lain jenis pelayanan catatan sipil, kewajiban dan hak setiap orang pribadi, retribusi pelayanan catatan sipil, wilayah dan tata cara pemungutan retribusi, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana pelanggaran atas ketentuan peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Katen Nomor 5 Tahun 1998 dicabut
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/No. 27 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klaten Nomor 1 Tahun 1994 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk,serta Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 T ahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Bea ya Cetak Kartu T anda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipandang tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda
Penduduk;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 T ahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan Kartu Keluarga dan kartu Tanda Penduduk. Hal-hal yang diatur antara lain hak dan kewajiban setiap penduduk dan penduduk sementara, penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pengelolaan data dan pelaporan, prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk, retribusi pelayanan catatan sipil, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar paraturan, serta pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2002
IZIN - PRAKTEK - DOKTER UMUM - DOKTER SPESIALIS - DOKTER GIGI - PRAKTEK BIDAN - PERAWAT - KONSULTASI AHLI GIZI - IZIN KERJA - APOTEKER - ASISTEN APOTEKER
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/NO.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI, PRAKTEK
BIDAN/PERAWAT, KONSULTASI AHLI GIZI, IZIN KERJA APOTEKER, DAN ASISTEN
APOTEKER
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu setiap pemberian pelayananan kesehatan perlu dilakukan upaya penertiban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian; Dalam rangka penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelaksanaan penertiban, pembinaan, pengawasan serta pengendalian terhadap kegiatan praktek dokter, dokter gigi, praktek bidan/perawat, konsultasi ahli gizi, izin kerja apoteker dan asisten apoteker di Kabupaten Muaro Jambi dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang izin praktek dokter, dokter gigi, praktek bidan/perawat, konsultasi ahli gizi, izin kerja apoteker dan asisten apoteker.
UU No. 54 Tahun 1999 Jo UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenkes RI No. 1189A/Menkes/SK/X/1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmenkes No. 647/MENKES/SK/IV/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI, PRAKTEK BIDAN/PERAWAT, KONSULTASI AHLI GIZI, IZIN KERJA APOTEKER, DAN ASISTEN APOTEKER, meliputi Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2002.
8 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat