Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2017, dimana peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, untuk itu dalam upaya meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperluhkan adanya subsidi pupuk;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2001, PMK No.209/PMK.2/2013, Permendag No.15/M-DAG/PER/4/2013, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; Larangan; Sanksi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 13 halaman dan 24 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan Peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 61, Pasal 65, dan Penambahan Pasal 62a, Pasal 65a, serta Pasal 65b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015
19 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD. NO. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk menjalankan Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa yang perlu diubah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai berikut:
a. mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ditambah angka 24, yaitu mengenai tempat pemungutan suara;
b. mengubah ketentuan Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 36, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 54;
c. menghapus ketentuan huruf c Pasal 15, huruf h Pasal 17, huruf k Pasal 22, ayat (2) Pasal 49;
d. menyisipkan pasal baru diantara Pasal 30 dan Pasal 31 yaitu Pasal 30A;
e. menyisipkan ayat baru pada Pasal 33 yaitu ayat (1a) dan (1b);
f. menyisipkan pasal baru diantara Pasal 36 dan Pasal 37 yaitu Pasal 36A;
g. menyisipkan ayat baru diantara ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 44 yaitu ayat (3a); dan
h. menyisipkan lima pasal diantara Pasal 49 dan Pasal 50 yaitu Pasal 49A, Pasl 49B, Pasal 49C, Pasal 49D, dan Pasal 49E.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelayanan serta terciptanya sinegitas penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan, tugas dan fungsi pada unit kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli; bahwa perubahan nomenklatur jabatan, tugas dan fungsi pada unit kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli, berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, hal mewakili.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 43 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 6 Tahun 2019
40 halaman; Lampiran 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://jdih.palopokota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun 2022-2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Palopo dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan negara;
b. bahwa dinamika internal dan eksternal wilayah Kota Palopo memerlukan penyelarasan dan integrasi kedalam rencana tata ruang wilayah Kota Palopo;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, penyusunan rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri;
d. bahwa berdasarkan hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun 2012-2032, perlu dilakukan revisi;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, rencana tata ruang wilayah kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun 2022-2041;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamaan dan Kota Palopo Di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 322);
Rencana Tata Ruang Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tagun 2012-2032
159 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 sehubungan dengan uji materil atas penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.36 Tahun 1999, UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, dan Perda Sigi No.7 Tahun 2012.
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014, MK memutus aturan mengenai penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2% seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penjelasan Pasal 124 UU 28 Tahun 2009 menegaskan bahwa tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan penghitungannya, karena itulah
ditentukan presentase 2% sebagai batas maksimal penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Namun penjelasan demikian menggambarkan tidak terpenuhinya prinsip pemungutan pajak, baik prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan efisiensi. Padahal Pemerintah dalam memperluas objek baik pajak maupun retribusi seharusnya mempertimbangkan prinsip-prinsip pemungutan pajak, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam penghitungan dan kesulitan penentuan tarif. Dengan demikian Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009
telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pemerintah daerah perlu mengubah ayat (2) dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat kabupaten Bengkalis yang tertib , tentram, nyaman , bersih dan indah, di perlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana daerah beserta kelengkapannya.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 8 Tahun 1981; 4. UU No. 14 Tahun 1992; 5. UU No. 23 Tahun 1992; 6. UU No. 23 Tahun 1997; 7. UU No. 39 Tahun 1999; 8. UU No. 2 Tahun 2002; 9. UU No. 23 Tahun 2006; 10. UU No. 26 Tahun 2007; 11. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 12. PP No. 6 Tahun 2010; 13. Perda Kabupaten Bengkalis No. 27 Tahun 1997;
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 64 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tertib Jalan Dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Ruang Terbuka Hijau Dan Tempat Umum; Tertib Sungai, Saluran Kolam Dan Lepas Pantai; Tertib Lingkungan Hidup; Tertib Tempat Dan Usaha Tertentu; Tertib Bangunan; Tertib Sosial; Tertib Kesehatan; Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian; Tertib Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 1997 tentang Ketertiban Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan tertib pelaksanaan pencairan uang di lingkungan Pemkot Pagar Alam dipandang perlu disusun untuk pedoman pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Keppres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2008; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penataan pedoman pelaksanaan pencairan uang dan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengeluaran uang SKPD, pedoman pelaksanaan pencairan uang dan laporan pertanggungjawaban APBD satker, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
6 hlm, Lampiran : 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat