PEDOMAN PELAKSANAAN aNGGARAN pENDAPATAN DAN bELANJA dAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2018/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. UU No 23 Th 2000; 2. UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; 3. PP No 58Th 2005;
4. PP No 39 Th 2007; 5. PP No 71 Th 2010; 6. Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubag dg Permendagri No 21 Th 2011; 7. Permendagri No 33 Th 2017; 8. Perda No 15 Th 2006; 9. Perda No 8 Th 2016; 10. Perda No 10 Th 2017; 11. Perbup No 67 Th 2017.
Ketentuan dalam Lampiran angka 42812, angka 42813 dan angka 42814 Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (Berita Daerah Kabupaten Lebak tahun 2017 Nomor 71) diubah sehingga keseluruhan Lampiran angka 42812, angka 42813 dan angka 42814 selengkapnya menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2018
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan Daerah yang tentram,
tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam
berperilaku bagi setiap masyarakat, perlu adanya
upaya dalam meningkatkan Ketenteraman dan
Ketertiban Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4235);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4247);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4444);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4275);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5059);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5063);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5168);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pemukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5094);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 590);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar
Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 315);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Senjata Api bagi Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 162);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar
Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 705);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Penetapan Jumlah Personil Polisi Pamong Praja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 874);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7
Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 155);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto 2012-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012 Nomor
210.a);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 nomor 219);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2014 nomor
225);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
Peran Satuan
Polisi Pamong Praja bagi pemerintahan di daerah sangatlah
penting. Satpol PP merupakan garda terdepan dalam
penegakkan perda dan perkada. Sesuai tugas dan fungsinya,
Satpol PP sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dalam
mengamankan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat melalui penegakan peraturan daerah merupakan
salah satu syarat yang cukup penting dalam suksesnya
pelaksanaan otonomi daerah, sehingga terwujudnya kondisi
daerah yang kondusif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan
kegiatan masyarakat yang ditandai dengan kondisi daerah yang
tertib dan tenteram, di mana peraturan daerah maupun
keputusan kepala daerah dapat ditaati dan dijalankan
sebagaimana mestinya. Kondisi yang kondusif akan
mempengaruhi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
baik tingkat kabupaten maupun provinsi bahkan sampai tingkat
nasional, sehingga turut mendorong keberhasilan pelaksanaan
otonomi daerah dan sebagai tali perekatutuhnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga, perlu mengatur pedoman pelaksanaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
5. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
6. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun2013-2018
7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga Dan Rukun Tetangga
Maksud Peraturan Walikota ini adalah untuk menjadi pedoman bagi PemerintahDaerah dan Masyarakat dalam pelaksanaan LPMK. ; Tujuan Peraturan Walikota ini adalah untuk mewujudkan LPMK yang aspiratif dan partisipatif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan menjadi mitra Pemerintah Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok;
bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan-Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan menjelaskan Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011,
KETENTUAN UMUM, KAWASAN TANPA ROKOK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN, SATUAN TUGAS PENEGAK KAWASAN TANPA ROKOK, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, KOORDINASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 4/ 2018
Qanun tentang TUHA PEUT GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Tuha Peut Gampong.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; Uu No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Fungsi, Tugas dan Wewenang TPG; BAB IV Hak, Kewajiban dan Larangan TPG; BAB V Keanggotaan TPG; BAB VI Kelembagaan TPG; BAB VII Masa Jabatan Anggota TPG; BAB VIII Pemberhentian Anggota TPG; BAB IXI Peraturan Tata Tertib TPG; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Pendanaan; BAB XII Ketentuan Lain-lain; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Mencabut Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tuha Peut Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2006 Nomor 35 Seri D Nomor 32); Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 11).
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kabupaten Purbalingga dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan prinsip, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan, sanksi, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan urusan pembangunan yang menjadi kewenangan kecamatan, perlu menetapkan pagu indikatif kecamatan sebagai patokan maksimal anggaran yang akan diberikan kepada kecamatan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 91 Tahun 2009.
Terdiri dari 15 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, urusan pemerintahan, indikator pik, penetapan pik, penggunaan pik, pengelolaan pik, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
mengatur mengenai pagu indikatif kecamatan kabupaten sumedang tahun anggaran 2010
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat