Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Walikota ini adalah untuk menjadi pedoman bagi PemerintahDaerah dan Masyarakat dalam pelaksanaan LPMK. ; Tujuan Peraturan Walikota ini adalah untuk mewujudkan LPMK yang aspiratif dan partisipatif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan menjadi mitra Pemerintah Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 997 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan