KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2012/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan Kep. Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian No. 13/Kpts/SR.130/B/9/2012 tanggal 18 September 2012 tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012 pada diktum Ketiga menyatakan bahwa realokasi antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota sesuai pasal 4 ayat (4) Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2012 juncto No. 10/Permentan/ SR.130/ 2/2012 ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati/Walikota;
Berdasarkan Pergub Jambi No. 45 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Pergub Jambi No. 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian TA 2012, terjadi perubahan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2012.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No, 8 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/TP.210/4/2003; Kepmentan No. 456/Ktps/OT.160/7/2006; Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permentan No. 28/Permentan/SR.130/5/2009; PMK No. 120/PMK.02/2/2010; Permendag No. 12/M-DAG/PER/6/2011; Permentan No. 87/Permentan/ST.130/12/2012; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011; PERBUP No. 543 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV (Pasal 3 ayat (2))
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 28 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Direktur
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor
13/Kpts/SR.130 /B/9/2012 tentang Realokasi Kebutuhan
Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 86/Permentan/SR.130/12/2011 perlu
melakukan revisi terhadap lampiran Peraturan Bupati
Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi
Kebutuhan dan Harga Eceran Tcrtinggi (HET) Pupuk
if Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun Anggaran 2012 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembahan Atas Peraturan Bupati Kuantan
Singingi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Alokasi
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan
Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 5 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peramran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemen'ntah Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomdr 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K Padi Sawah Spesifik lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan,Pembayaran, dan pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri' Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentua dan Tata Cara Pengawasan Barang atau Jasa yang beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan; Peraturan Daerah Nomor 3 Th 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012; Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 236 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan Bupati Kuantan Singingi nomor 6 tahun 2012 tentang alokasi kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86/Permentan/ SR.130/12/2011 perlu melakukan revisi terhadap lampiran Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
20
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit dan Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit dan/atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Semarang melalui sub sektor Peternakan khususnya penjualan ternak bibit dan/atau hasil ikutan yang ada pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Semarang, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit dan/ atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai
Perbibitan Ternak Unggul pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketetuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit dan/atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Semarang yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Jenis Ternak Bibit, Hasil Ikutan Dan Ternak Afkir, Pola Penjualan, Tata Cara Penjualan, Tim Teknis, Prinsip Penentuan Harga Penjualan Ternak Bibit Dan/Atau Hasil Ikutan, Penyetoran Hasil Penjualan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit dan Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Semarang dicabut.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 26 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN VAKSIN RABIES (VAR) DAN SOSIALISASI PENYAKIT RABIES SERTA PENGADAAN VAKSIN, PERALATAN VAKSINATOR DAN OPERASIONAL TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 26 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kabupaten, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Ecerah Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2013
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No 12 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 08/Permentan/ SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan/ OT.140/4/2007; Permendag No.07/MDAG/PER/2 /2009; Permentan No. 28/Permentan /SR.130/5/2009; Permentan No. 69/Permentan/ SR.130/11/2012; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/ 2002; Kepmentan No.237/Kpts/ OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/ 4/2003; Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/ 2006; Perda Kab. Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No.2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor : 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan tambahan alokasi pupuk bersubsidi, dan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi Dan Harga bersubsidi, dan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 ten tang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomaor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M- DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/10/2011; Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
87/Permentan/SR. 130/12/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I s.d. Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2012 diubah.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat petani dan subsidi pupuk untuk sektor pertanian, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undangan Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12 /2011; Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP.270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.270/12/1998; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab IV Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 24 Tahun 2012
PERBUP Kab. Wonosobo No. 33 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonsobo Tahun Anggaran 2012
Mengubah
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2012
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2012/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundanglrannya Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2012
tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Unttrk Sektor Pertarrian di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Angaran 2012 yang mengubatr jumlah alokasi pupuk
bersubsidi di Kabupaten Wonosobo; bahwa Peraturan Bupad Wonosobo Nomor 3 Tahun 2OL2
tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertingi (HET) Rrpuk
Bersubsidi Unhrk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
Kabupaten Wonoeobo sudah tidah sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan Pemerintah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka oerlu menetpakan peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 tahun 2012 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Wonosobo tahun anggaran 2012;
UndanyUndang Nomor 13 Tatrun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tatrun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tatrun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tatrun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan /SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/ SR.130/12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 tahun 2012 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Wonosobo tahun anggaran 2012;.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 tahun 2012.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk
sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi
komoditas pertanian;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk;
c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan agar dalam pelaksanaan subsidi
pupuk dapat berjalan lancar dan berhasil baik, perlu menetapkan
kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat 2 di Sulawesi (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3821 );
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4297 );
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5015);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5170);
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5073);
12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Nomor 5361);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Berita Negara Nomor 4737);
15. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan
Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
17. Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140 /4/2007 tentang
Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
18. Peraturan Menteri Keuangan No. 69/Permentan/SR.130 /II/2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
19. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/6 /2011 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
20. Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140 /8/2011 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun
2011 Nomor 491);
21. Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140 /10/2011 tentang
Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Tahun
2011 Nomor 664);
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160 /2/2012 tentang
Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
23. Keputusan Menteri Pertanian No. 1871/Kpts/OT.160/5 /2012 tentang
Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan
dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu)
hektar setiap musim tanam per keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat