Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit dan/atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketetuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit dan/atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Jenis Ternak Bibit, Hasil Ikutan Dan Ternak Afkir, Pola Penjualan, Tata Cara Penjualan, Tim Teknis, Prinsip Penentuan Harga Penjualan Ternak Bibit Dan/Atau Hasil Ikutan, Penyetoran Hasil Penjualan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit dan/atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
27 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2012
Tanggal Berlaku
27 Februari 2012
Sumber
BD.2012/NOMOR.28
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit dan Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan