Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketetuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit dan/atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Jenis Ternak Bibit, Hasil Ikutan Dan Ternak Afkir, Pola Penjualan, Tata Cara Penjualan, Tim Teknis, Prinsip Penentuan Harga Penjualan Ternak Bibit Dan/Atau Hasil Ikutan, Penyetoran Hasil Penjualan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat