Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi dan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi, serta meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat di sekitar menara telekomunikasi, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Menara Telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah dari pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Pakpak Bharat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 124).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah, pengaturan, pengelolaan, pengawasan, retribusi, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
(1) Penyedia menara yang telah mendapatkan izin mendirikan menara dan telah selesai atau sedang membangun menara, sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini namun tidak sesuai dengan rencana penempatan menara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2) Penyedia menara yang telah mendapatkan izin mendirikan menara dan belum membangun menara sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini namun tidak sesuai dengan rencana penempatan menara wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(3) Penyedia menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) direlokasi ke dalam menara bersama.
Ketentuan mengenai prosedur dan tatacara relokasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Peternak
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan dan kemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan peternak di Kabupaten Solok perlu upaya pemberdayaan peternak di daerah. Untuk melakukan upaya pemberdayaan peternak secara optimal, efektif dan efisien, diperlukan upaya yang komprehensif dalam rangka mendorong percepatan kemandirian dan daya saing peternak sehingga peningkatan kesejahteraan peternak dapat terwujud dengan baik. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan memberikan pedoman dalam upaya pemberdayaan peternak diperlukan pengaturan dalam bentuk Perda.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 2013, Permentan No. 13/Permentan/Pk.240/5/2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pelayanan Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan
3. Akses Informasi dan Ilmu Pengetahuan
4. Akses Sumber Pembiayaan
5. Fasilitas Produksi, Promosi dan Pemasaran
6. Kemitraaan
7. Kawasan Usaha Peternakan
8. Rumah Potong Hewan
9. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
10. Perizinan
11. Pembiayaan
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
40 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas dan kepala daerah dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Lembaga Teknis Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentukan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2008.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka, Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2004; Perda kab. batang Hari No. 16 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 17 Tahun 2004; Perda Kab. Batang hari No. 18 Tahun 2004; Perda Kab. Batang hari No. 21 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 23 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn; 6 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 99 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah
Kabupaten Sukamara Kepada Desa Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 28 Tahun 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
RINCIAN BAGI HASIL PDRD;
BAB III
MEKANISME PENYALURAN;
BAB IV
PENGGUNAAN DANA;
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI
PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.4/ TLD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, bergelombang dan bertahap dengan pemungutan suara secara elektronik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab. Brebes No. 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 6) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5); Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf h; Ketentuan Pasal 27 huruf g dihapus, huruf l diubah, dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf n; Ketentuan Pasal 28 huruf k, t dan y diubah dan diantara huruf v dan w disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf v1, diantara huruf x dan y disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf x1, diantara huruf y dan z disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf y1; Ketentuan Pasal 47 diubah; Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 47A; Ketentuan Pasal 51 diubah; Ketentuan Pasal 54 diubah; Ketentuan Pasal 62 diubah; Ketentuan pasal 64 diubah; Ketentuan Pasal 66 diubah; Ketentuan Pasal 67 ayat (2) diubah; Ketentuan pasal 68 diubah; Ketentuan Pasal 73 diubah; Ketentuan Pasal 74 diubah; Ketentuan Pasal 76 diubah; Pasal 91 dihapus; Diantara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 92A.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 657
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahuri 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Desa yang bersifat khusus dalam rangka percepatan
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan
bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa
secara tertib, taat hukum, terarah, transparan dan
akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka perlu disusun pedoman
pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong
tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan
Khusus Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten
Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 19, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234)
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (I+embaran Negara Republik Indonesia tahun
2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Taliun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 4 1 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
12. Peraturan Menteri Dalaln Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang lfembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negara Tahun 2018 Nomor
569);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019
tentang Musyawarah Desa;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1496);
17. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006 tentang
Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun
2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2009 Nomor 29 Seri
E);
18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Rejang Irebong Tahun 2015 Nomor 107);
19. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Badan Permusyawaratan Desa (I.embaran Daerah
Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2015 Nomor 108);
20.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2021 Nomor 163).
21. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Kabupaten Rejang Irebong (Berita Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 520)
PENGELOIAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan proses pembubaran Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat