perubahan-perda-kepala desa
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.4/ TLD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, bergelombang dan bertahap dengan pemungutan suara secara elektronik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diadakan perubahan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab. Brebes No. 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 6) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5); Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf h; Ketentuan Pasal 27 huruf g dihapus, huruf l diubah, dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf n; Ketentuan Pasal 28 huruf k, t dan y diubah dan diantara huruf v dan w disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf v1, diantara huruf x dan y disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf x1, diantara huruf y dan z disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf y1; Ketentuan Pasal 47 diubah; Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 47A; Ketentuan Pasal 51 diubah; Ketentuan Pasal 54 diubah; Ketentuan Pasal 62 diubah; Ketentuan pasal 64 diubah; Ketentuan Pasal 66 diubah; Ketentuan Pasal 67 ayat (2) diubah; Ketentuan pasal 68 diubah; Ketentuan Pasal 73 diubah; Ketentuan Pasal 74 diubah; Ketentuan Pasal 76 diubah; Pasal 91 dihapus; Diantara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 92A.
- 17 hlm
|