Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pelayanan Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan 3. Akses Informasi dan Ilmu Pengetahuan 4. Akses Sumber Pembiayaan 5. Fasilitas Produksi, Promosi dan Pemasaran 6. Kemitraaan 7. Kawasan Usaha Peternakan 8. Rumah Potong Hewan 9. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan 10. Perizinan 11. Pembiayaan 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat