MUSIM TANAM - PEDOMAN POLA TANAM DAN RENCANA TATA TANAM
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2012/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2012 dan Tahun 2013 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sumber-sumber daya
alam secara efektif dan efisien bagi tanaman serta usaha
mensukseskan pembangunan pertanian untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya dan
khususnya para petani, perlu mengatur pelaksanaan pola tanam dan rencana tata tanam bagi petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim
Tanam Tahun 2012 dan Tahun 2013 Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembagian golongan sawah, waktu tanam, sistem pembagian dan pemberian air, koordinasi dan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2012
pertanian - pupuk - bersubsidi - kebutuhan - harga eceran tertinggi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2012/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani khususnya di Kabupaten Penjam Paser Utara dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan Tahun 2012.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Kepmenperindag No. 634/MPP/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 02/Pert/HK.060/2/2006; Kepmentan No. 03/MDAG/PER/2/2006; Kepmentan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/2006; Permentan No. 8/Permentan/OT.140/2/2007;
Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Pergub Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 33 Tahun 2012
PERBUP Kab. Wonosobo No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2012
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2012/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonsobo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011
tentang Alokasi Dan Harga Eeeran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Selrtor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Angaran 20l2 yang mengubah jumlah alokasi pupuk
bersubsidi di Kabupaten Wonosobo; bahwa Peraturan Bupati Wonosobo Kamar 3 Tahun 2012 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertingd GHET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Angan 2012 Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Pemerintah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Selctor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG /6/2011; Peraturan Menteri Pertanian 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan /SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan /SR.130/12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Selctor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2012.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2012.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 33 Tahun 2012
petunjuk pelaksanaan-pengelolaan belanja hibah-lembaga ketahanan masyarakat kelurahan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2012/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Belanja Hibah kepada Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Purbalingga Tahun 2012, perlu dialokasikan dana hibah kepada kelompok masyarakat Kelurahan dalam rangka menjamin keberlangsungan pembangunan di Kelurahan dan
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, diperlukan inovasi guna mendorong upaya percepatan atau akselerasi pembangunan Kelurahan, penanggulangan kerniskinan, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan
pengembangan sosial budaya pada skala Kabupaten untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan belanja hibah kepada Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan buruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Belanja Hibah Kepada Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Belanja Hibah kepada Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan Belanja Hibah serta biaya yang timbul karena diterapkannya peraturan ini. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2012.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa pupuk merupakan sarana produksi yang sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahan Pangan Nasional serta untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UPP No.8 Tahun 2001, Perpres No.77 Tahun 2005, Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007, Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007, Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009, Permentan No. 28/Permentan/SR.130/5/2009, Permentan No. 69/Permentan/SR.130/11/2012, Keperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002, Kepmentan No. 237/Kpts?OT.210/4/2003, Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/2006, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009, Pergup No.47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 15 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 31 Tahun 2012
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TA 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2012/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Berdasarkan Permentan No. 69/Permentan/SR.130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untu Sektor Pertanian TA 2013, kebutuhan pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektro dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota, dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Pergub Jambi No. 47 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian TA 2013, alokasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat harus disahkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Barat tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2013.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 77 Tahun 2005; PMK No. 120/PMK.02/2/2010; Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/2011; Permentan No. 69/Permentan/SR.130/11/2012; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/TP.210/4/2003; Kepmentan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011; PERBUP No. 543 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2013, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa berda sarkan pasal 4 ayat (l} Peraruran Gubernur Nornor 47 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tah un Anggaran 2013, mengamanafkan
bahwa alokasi pupuk ber subsidi harus dirinci Iebih lanjut menurut kecarnatan, jenis, jumlah dan sebaran bul kn yang
di atur dengan peraturan Bupati;
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Ta.hun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang . omor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraruran Pcmerin tub Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden omor 77 Tahun 2005; Peraruran Menteri Pertanian Nomor 08/Ptrmenrn.n/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pcrdagangan Nomor 07 / MOAG/ PER/2/2009;
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kekurangan kebutuhan pupuk bersubsidi disuatu kecamatan dikarenakan penyerapannya melebihi jumlah kebutuhan semula, maka perlu adanya realokasi pupuk bersubsidi; bahwa untuk melaksanakan realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi antar kecamatan maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 4 Tahun 2012 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Jepara tahun anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan atas Peraruran Bupati Jepara Nomor 4 Tahun 2012 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Jepara tahun anggaran 2012;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustran dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusun Menteri Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/0T.140/4/2007; Peraturan Menteni Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteni Pertuanian Nomor 43/Permentan/10/ 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturn Bupati Jepara Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2012 diubah.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat