Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN
CADANGAN PANGAN DAERAH (BERAS)
PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Pringsewu perlu adanya
penyediaan cadangan pangan daerah (beras) di
Kabupaten Pringsewu yang merupakan bagian
dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka
penyediaan dan penyaluran cadangan pangan
daerah untuk memenuhi kebutuhan beras di
Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Penyediaan dan
Penyaluran Cadangan Pangan Daerah (Beras)
Pemerintah Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4932);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 02
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
02 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 227,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4254);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan daerah
kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor
01 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Sasaran
4. Lembaga Pengelolaan Cadangan Pangan
5. Pembiayaan
6. Organisasi Pelaksanaan
7. Mekanisme Penyediaan
8. Mekanisme Penyaluran
9. Pelaporan
10. Ketentuan Penutupan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2015
- PERUBAHAN- ANGGARAN- PENDAPATAN - DAN -BELANJA DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaanyang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu ditetapkan PerubahanAPBD TahunAnggaran 2015;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 21 Tahun 1997 ;UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; . PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005: PP No 58 Tahun 2005; . PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 39 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007
Peda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008; PerdaKabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 06 Tahun 2012
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:nama, objek dan subjek Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib
administrasi pengelolaan keuangan daerah dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 maka perlu
menetapkan batas uang persediaan/ganti uang
persediaan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun
2012 tentang Pedoman Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 04 Tahun
2014.
1. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang bersifat pengisian kas pada awal tahun anggaran
yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;
2. Ganti Uang Persediaan (GU) merupakan uang pengganti atas penggunaan UP yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2015
LEMBAGA LAIN DARI PERANGKAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO...., TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai tujuan pelayanan perijinan dan non perijinan diperlukan penguatan kelembagaan di Kabupaten Buol agar dapat metraksanakan proses pengelolaan pelayanan dengan baik. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dapat membentuk Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu pintu menjadi Badan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan terkait perubahan nomenklatur, struktur, fungsi, kewenangan, tanggung jawab, dan tunjangan pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Bupati Buol Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Penjelasan : 3 hlm. Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan PP No. 22 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (1) dan untuk tertib administrasi dan kelancaran pembagian dana kampung, perlu menetapkan rincian dana kampung.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 36 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Mappi No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Mappi No. 1 Tahun 2015
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Kabupaten Mappi TA 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang besaran dana kampung, formula perhitungan rincian dana kampung yang diterima setiap kampung, penyaluran dana kampung, dan pertanggungjawaban dana kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 174
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas Pengelolaan Keuangan Desa; III. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; IV. APBDesa; V. Pengelolaan; VI. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pengaturan tersebut diaksanakan dalam rangka untuk mengatasi permasalahan sampah yang begitu rumit, dengan melalui pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Pengelolaan Sampah
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah. Ruang lingkup yang diatur dalam Perda ini meliputi: tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; penyelenggaraan pengelolaan sampah; lembaga pengelola sampah; hak dan kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; kerjasama dan kemitraan; pembiayaan dan kompensasi; bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dan penyelesaian sengketa; zona-zona bebas sampah; larangan; pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda ini diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
Peraturan ini mencabut Perda Kabupaten Daerh Tingkat II Tapin Nomor 02 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Retribusi Sampah
35 halaman, penjelasan 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN KELASAEKONOMI LINTAS PENYEBERANGAN DI KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja dan PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta untuk memperluas pelayanan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kota Yogyakarta serta berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Pembangunan Daerah, maka perlu penyertaan modal kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja dan PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008.
Penyertaan modal daerah bertujuan untuk mengembangkan usaha BUMD dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan menumbuhkan kemandirian BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
6 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat