Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan di Kabupaten Banjar sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten diatur dengan peraturan daerah kabupaten;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018.
Peraturan ini memuat tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dengan sistematika;
Ketentuan Penutup;
Penetapan Cadangan Pangan;
Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
Penanggulanggan Krisis Pangan;
Sistem Informasi Cadangan Pangan;
Peran Serta Masyarakat;
Pengawasan Dan Pelaporan;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6, LL KAB. SANGGAU : 27 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, maka pembangunan pertanian merupakan prioritas utama guna meningkatkan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan; bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan belum optimal diberdayakan sehingga perlu mendapat perlindungan dan pemberdayaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Monitoring Dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
19 Halaman dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adlah bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015; Peraturan No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian No 11/Permentan/KN.130/4/2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaran Cadangan Pangan, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman. Diatur mengenai ketentuan umum, penetapan cadangan pangan, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Pengendali Inflasi Daerah, pengadaan cadangan pangan, dan pengelolaan cadangan pangan diatur dengan Peraturan Bupati.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2018 Nomor 19)
TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2022 (6) :18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
"bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan
dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; "
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah baberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.140/ 12/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 /Permentan/ KN.130/4/2018; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Cadangan Pangan, Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Cadangan Pangan Masyarakat, Penanggulangan Kritis Pangan, Sistem Informasi Cadangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2018 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pertanian Organik
ABSTRAK:
a. bahwa pertanian konvensional yang menggunakan pupuk dan pestisida sintetis berdampak pada kerusakan lingkungan, peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida serta mengakibatkan residu dalam bahan makanan yang berbahaya bagr kesehatan manusia, sehingga dibutuhkan sistem pertanian organik;
b. bahwa pertanian organik di Lampung perlu dilakukan revitalisasi untuk mengakomodasi permintaan pasar
terhadap produk pertanian organik, sehingga diperlukan dukungan kebijakan kepada petani untuk menggunakan sistem pertanian organik;
c. bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan /Ot.l4O l5l2013 tentang Sistem Pertanian Organik pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap penerapan Sistem Pertanian Organik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 36 Tahun 2009, UU No 18 Tahun 2019, UU No 18 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, PP No 69 Tahun 1999, PP No 17 Tahun 2015, PP No 86 Tahun 2019, PP N o 26 Tahun 2021, PerMentan No 70/Permentan/SR.140/10/2011, PerMentan No 64/Permentan/Ot.140/5/2013, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Tentang Sistem Pertanian Organik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Halaman : 15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pengaturan sumberdaya ternak dan
bahan asal ternak bertujuan untuk menjaga kelestarian dan
kestabilan ternak, agar fungsi dan manfaat serta produktivitas
dapat tercapai secara optimal;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas dan dalam
rangka melindungi serta meningkatkan sumber daya hewan
untuk penyediaan pangan yang aman, sehat utuh dan halal
perlu landasan hukum dalam pengaturan lalu lintas ternak
dan bahan asal ternak;
c. bahwa perkembangan ternak di Kabupaten Konawe Sel atan
memerlukan pengaturan tentang kepemilikan dan mutasi
ternak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan
Bahan Asal Ternak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 5015) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
5619);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4898);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang
Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4002); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Ksejahteraan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214,
Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 5356);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5391);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal
Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu
Negara Asal Pemasukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5857);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6442);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PERIZINAN LALU LINTAS TERNAK DAN/ATAU
BAHAN ASAL TERNAK BAB III
JENIS TERNAK DAN BAHAN ASALTERNAK YANG DAPAT
DIKELUARKAN, DIMASUKAN, MUTASI DAN
KELUAR MASUK DAERAH BAB IV
PROSEDUR PENGELUARAN, PEMASUKAN, MUTASI DAN KELUAR
MASUK DAERAH TERNAK DAN BAHAN ASALTERNAK
BAB V
PERSYARATAN TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT
KELUAR, MASUK, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH
BAB VI
KESEHATAN HEWAN BAB VII
LARANGAN BAB VIII
PENGAWASAN LALU LINTAS DAN BAHAN ASAL TERNAK BAB IX
PENANGANAN HASIL TANGKAPAN/SITAAN/BARANG BUKTI BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI
KETENTUAN PIDANA BAB XII
PENYIDIKAN BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia. Untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan serta terjangkau oleh daya beli masyarakat diperlukan sistem pembangunan pangan daerah. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Pangan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Kedudukan dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan Pembangunan Pangan Daerah, Penyelenggaraan Pembangunan Pangan Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 dicabut
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2022
Bahwa pangan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, dalam rangka mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup dalam jumlah, aman, bermutu, bergizi dan beragam yang tersebar merata dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, maka perlu ditetapkan Perda tentang Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Padal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan pangan, ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan, keamanan pangan, kesiapsiagaan krisis pangan, perbaikan gizi masyarakat, sistem informasi pangan dan gizi, kerjasama, kelembagaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
39 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat