Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Penjabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 38 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 133 Tahun 2018; Perda Kab. Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar Nomor 9 Tahun 2017.
2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, yang memuatKetentuan Umum; Penentuan Nilai Kerugian Daerah; Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah; Penagihan dan Penyetoran Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
42 halaman; Lampiran 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sehingga perlu disusun Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permenkeu No.31/PMK.07/2005; Peraturan BPK No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kutai Barat No.22 tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Informasi Kerugian Negara/ Daerah, Sebab-Sebab Kerugian Negara/ Daerah; Penetapan Jumlah dan Pelaku Kerugian Negara/ Daerah, Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah, Mekanisme Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah, Penghapusan, Temuan Kerugian Negara/ Daerah Hasil Pemeriksaan yang Tidak dapat Ditindaklanjuti, Kadaluwarsa, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2005.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Dan Barang Daerah Terhadap Bendahara, Pegawai Bukan Bendahara Dan Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang, perlu membentuk peraturan bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah terhadap Bendahara, Pegawai Bukan Bendahara dan Pejabat Lain;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undan.g Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah
Bab III Kewenangan dan Informasi Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah
Bab IV Tuntutan Perbendaharaan
Bab V Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
Bab VI Pembebanan Kerugian Daerah Sementara
Bab VII Penetapan Batas Waktu
Bab VIII Pembebanan Kerugian Daerah
Bab IX Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan
Bab X Tuntutan Ganti Kerugian Terhadap Pegawai Bukan Bendahara dan Pejabat Lain
Bab XI Kadaluwarsa
Bab XII Penghapusan dan Pembebanan
Bab XIII Sanksi
Bab XIV Ketentuan Lain-Lain
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 33 Tahun 2022
TATA - CARA - PENYELESAIAN - GANTI - KERUGIAN - DAERAH - TERHADAP - PEGAWAI - NEGERI - BUKAN - BENDAHARA - ATAU - PEJABAT - LAIN - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memulihkan kerugian daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun karena kelalaian yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, maka perlu dibuat suatu pengaturan tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Peraturan Wali Kota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 39 Tahun 2015, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 70 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 55 Tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 72 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, Ruang Lingkup, KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, Majelis), INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH (Informasi Kerugian Daerah, Verifikasi Informasi, Pelaporan Hasil Verifikasi), PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (Pemeriksaan Kerugian Daerah Oleh TPKD, Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan SKTJM, Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan SKP2KS, Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Majelis), PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH, PENAGIHAN DAN PENYETORAN (Penagihan, Penyetoran), PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN, PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN, PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2014 dan Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2018, diocabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Juncto Pasal 38 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi dan setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa untuk pemulihan kerugian daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lebih efektif dan efisien maka dipandang perlu untuk pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan
Bab IV Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab IV Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab V Kadaluwarsa
Bab VI Penghapusan
Bab VII Pembebasan
Bab VIII Penyetoran
Bab IX Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab X Pelaporan
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 34 Tahun 2021
TATA - CARA - PELAKSANAAN - PENYELESAIAN - TUNTUTAN - GANTI - KERUGIAN - DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2021/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Untuk melaksanakan ketentuan pasal 56 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lain perlu menetapkan peraturanBupati tentang tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2006;UU No 7 Tahun 2013;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 35 Tahun 2017;PP No 60 Tahun 2008;PP No 27 Tahun 2014 sebagaiman telah diubahdengan PP No 28 Tahun 2020;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 38 Tahun 2016;PP No 38 Tahun 2016;PP No 12 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;Permendagri No 133 Tahun 2018;Perda No 6 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan Umum ,Kewenangan penyelesaian kerugian daerah,Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi kerugian daerah ,Penyelesaian kerugian daerah ,Penentuan Nilai kerugian daerah,Penagihan danPenyetoran,Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian ,,penghapusan piutang atas kerugian daerah ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku ,peraturan bupati nomor 032 Tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap aparatur sipil negara bukan bendahara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
56 Hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 35, BN 2018/ NO 844; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian daerah, perlu dilakukan pengaturan terhadap Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi, efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara;
Peraturan Bupati ini mengatur pedoman penyelesaian TP-TGR yang dilaksanakan oleh Inspektorat dan Majelis Pertimbangan; Majelis pertimbangan tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Informasi; Pelaporan dan pemeriksaan (Informasi dan Pelaporan, Pelaksanaan Pemeriksaan); Sidang Majelis Pertimbangan; Keputusan pembebanan Kerugian Daerah (pembebanan, Keringanan atas Pembebanan); Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi); Kadaluarsa; Penghapusan, Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Ketentuan Lain-lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
41 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, umum, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah dan tanggung jawab kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, kadaluwarsa, penghapusan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, ketentuan lain-lain, sanksi, pembiayaan dan ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa inovasi daerah ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Gianyar dan sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Inovasi Daerahdan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Inovasi Daerahdi Kabupaten Gianyar perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018,
BAB I KETENTUAN UMUM,BAB II BENTUK DAN KRITERIA INOVASI,BAB III JENIS, PROSEDUR, DAN METODE,BAB IV PENILAIAN DAN PENGHARGAAN ,BAB V KERJA SAMA INOVASI,BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,BAB VIII KETENTUAN PENUTUP,Pasal 34 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat