Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Kabupaten Majene serta untuk menegakkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri bukan bendaharawan, Pejabat Negara/Daerah dan/atau Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam melaksanakan tugas sehari-hari, maka setiap kasus kerugian daerah perlu segera
diselesaikan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tuntutan
perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah maka perlu menetapkan Petunjuk pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Majene dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400) ;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
11. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara Terhadap Bendahara;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di jajaran
Departemen Dalam Negeri;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 6).
Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk pelaksanaan penyelesaian TP-TGR, Keuangan dan Barang Daerah di
Kabupaten Majene yang meliputi :
a. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah;
b. Informasi, pelaporan dan Pemeriksaan ;
c. Penilaian kerugian daerah ;
d. Penetapan bobot kesalahan terhadap kerugian daerah ;
e. Tata cara penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi ;
f. Kadaluarsa ;
g. Penghapusan piutang TGR ;
h. Penyetoran ; dan
i. Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
24 (Perbup) dan 14 (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 10 Tahun 2018
TATA CARA TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG NEGARA/DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Negara/Daerah dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, setiap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik
langsung maupun tidak langsung yang merugikan
keuangan negara/ daerah diwajibkan mengganti kerugian
dimaksud;
b. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang
terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi di Kabupaten Toraja Utara serta untuk
menegakkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri
BUPATI TORAJA UTARA,
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menimbang : a.
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, setiap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik
langsung maupun tidak langsung yang merugikan
keuangan negara/ daerah diwajibkan mengganti kerugian
dimaksud;
b.bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang
tedadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tfrntutan
Ganti Rugi di Kabupaten Toraja Utara serta untuk
menega-kkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri
bukan bendaharawan, Pejabat Negara/ Daerah dan atau
bukan bendaharawan, Pejabat Negara/Daerah dan atau
Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku
Pihak
Ketiga yang kedudukannya
selaku
penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam
penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam
melaksanakan tugas, maka setiap kasus kerugian daerah
perlu segera diselesaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1.
Mengingat
Undang-Undang Nomo 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
1. Undang-Undang Noma 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor t3T,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2OO4
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2OO4 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 44O0);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembararr Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa
Nomor 1Ol, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubtk Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara
kali
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali tera-kht dengan Undang-Undang Nomor 9
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OO6 tentang
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008);
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201O tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O16 tentang Tata
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/ Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara dijajaran
Departemen Dalam Negeri;
tentang Tata Cara Penyelesaian Kemgian Negara dijajaran
Departemen Dalam Negeri;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Ol1;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2OO7
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
18. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
18. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara Terhadap Bendahara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 1
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3);
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
201O Nomor 11, Tambahan trmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara Tahun 2016
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 4 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 61).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG NEGARA/DAERAH
BAB IV INFORMASI, PELAPORAN, DAN PEMERIKSAAN
BAB V PENILAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BAB VI PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BAB VII TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB VIII KADALUWARSA
BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG TGR
BAB X PENYETORAN
BAB XI PELAPORAN
BAB XII KETENTUAN LAIN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
NOMOR 10 TAHUN 2018
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 64 Tahun 2017
Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Bendahara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2017/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menimbulkan hak dan kewajiban daerah perlu dikelola secara baik, tertib, transparan dan akuntabel untuk menghindari kerugian daerah;
b. bahwa apabila terjadi kerugian daerah yang dilakukan oleh Bendahara, perlu dilakukan tuntutan ganti kerugian oleh Pemerintah Daerah kepada Bendahara;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PBPK No. 3 Tahun 2007
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.informasi dan verifikasi kerugian daerah
;4.surat keterangan tanggung jawab mutlak;5.pembebanan kerugian daerah sementara;6.penetapan batas waktu;7.pemebebanan kerugian daerah
;8.pelaksanaan surat keputusan pembebanan;9.penyelesaian kerugian daerah yang bersumber dari perhitungan ex officio;10.laporan pelaksanaan surat keputusan
;11.kadaluwarsa;12.sanksi;13.ketentuan lain lain;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain
ABSTRAK:
dasar Pertimbangan peraturan adalah: bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Negara/daerah terhadap PNS bukan bendahara atau pejabat lain, maka peraturan Bupati kepahiang Nomor 16 tahun 2014 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
dasar hukum peraturan adalah: UUD 1945; UU 28/1999; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 1/2004; UU 33/2004; UU 23/2014; PP 58/2005; PP 38/2016; Permendagri 13/2006; dan Perda Kab Kepahiang 08/2016
Materi pokok yang diatur dalam peraturan adalah : ruang lingkup peraturan adalah semua pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat negara, pejabat lainnya serta pihak lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, wajib mengganti kerugian tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 63 Tahun 2017
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2017/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menimbulkan hak dan kewajiban daerah perlu dikelola secara baik, tertib, transparan dan akuntabel untuk menghindari kerugian daerah;
b. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang terjadi melalui Tuntutan Ganti Kerugian di Daerah serta untuk menegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara, Pejabat Daerah dan/atau Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam melaksanakan tugas sehari-hari, maka setiap kasus kerugian daerah perlu segera diselesaikan;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No. 38 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.informasi kerugian daerah;3.penyelesaian kerugian daerah
;4.penentuan nilai kerugian daerah;5.penagihan dan penyetoran;6.penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani urusan piutang daerah;7.kadaluwarsa;8.pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akutansi dan pelaporan;9.ketertarikan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya;10.ketentuan lain lain;11.ketentuan peralihan;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penagihan Piutang Tuntutan Perbendaharaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 33 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, dan untuk efektivitas penyelesaian dan/atau pemulihan kerugian daerah maka perlu mengatur tata cara penagihan tuntutan perbendaharaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Tata Cara Penagihan Tuntutan Perbendaharaan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penyelesaian dan penagihan piutang TP atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Bendahara. Dalam ketentuan ini diatur bahwa pihak yang merugikan wajib mengganti kerugian daerah paling lambat 40 hari sejak ditandatanganinya SKTJM dan/atau menerima Surat Keputusan Pembebanan Sementara. Dalam peraturan ini diatur pula tata cara penagihan piuntang melalui pemotongan penghasilan bendahara. Selanjutnya diatur pula pelaporan penagihan tuntutan perbendaharaan dan akuntasi serta pelaporan keuangannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 144 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, tata cara tuntutan ganti kerugian
daerah diatur dengan peraturan daerah;
bahwa dengan belum ditetapkannya Peraturan Daerah
yang mengatur mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian
daerah maka untuk memberikan pedoman dan sesuai
rekomendasi laporan hasil pemantauan Badan Pemeriksa
Keuangan Nomor : 105/LHPt/BPK/XVIII.SMG/06/2016
tanggal 30 Juni 2016 atas Penyelesaian Ganti Rugi Daerah
Semester I Tahun 2016, tata cara tuntutan ganti kerugian
daerah perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tuntutan Perbedaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah di Kabupaten
Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Di Kabupaten Kendal yang meliputi subyek dan obyek TP-TGR, informasi, pelaporan dan pemeriksaan, TPKD, penyelesaian TP-TGR, penemuan barang, kedaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penagihan Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 32 huruf c dan Pasal 34 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dan untuk efektivitas penyelesaian dan/atau pemulihan kerugian daerah perlu mengatur tata cara penagihan tuntutan ganti kerugian daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Tata Cara Penagihan Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2016; PP No. 47 Tahun 2015; PP No.4 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penyelesaian dan penagihan piutang ganti kerugian daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Peraturan ini mengatur kewajiban untuk menyetor ke kas daerah paling lambat 90 hari sejak SKTJM ditandatangani. Selain itu diatur juga tata cara penagihan piutang ganti kerugian daerah melalui mekanisme pemotongan penghasilan pegawai negeri bukan bendahara maupun pejabat lain. Selanjutnya peraturan ini juga mengatur pelaporan penagihan tuntutan ganti kerugian daerah dan akuntansi dan pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Lampiran: 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat