Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2017/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menimbulkan hak dan kewajiban daerah perlu dikelola secara baik, tertib, transparan dan akuntabel untuk menghindari kerugian daerah;
b. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang terjadi melalui Tuntutan Ganti Kerugian di Daerah serta untuk menegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara, Pejabat Daerah dan/atau Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam melaksanakan tugas sehari-hari, maka setiap kasus kerugian daerah perlu segera diselesaikan;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No. 38 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.informasi kerugian daerah;3.penyelesaian kerugian daerah
;4.penentuan nilai kerugian daerah;5.penagihan dan penyetoran;6.penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani urusan piutang daerah;7.kadaluwarsa;8.pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akutansi dan pelaporan;9.ketertarikan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya;10.ketentuan lain lain;11.ketentuan peralihan;12.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- 36 halaman
|