Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 64 Tahun 2017

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.informasi dan verifikasi kerugian daerah ;4.surat keterangan tanggung jawab mutlak;5.pembebanan kerugian daerah sementara;6.penetapan batas waktu;7.pemebebanan kerugian daerah ;8.pelaksanaan surat keputusan pembebanan;9.penyelesaian kerugian daerah yang bersumber dari perhitungan ex officio;10.laporan pelaksanaan surat keputusan ;11.kadaluwarsa;12.sanksi;13.ketentuan lain lain;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.64
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan