Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Purworejo Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan lnstruksi Presiden
Nomor 5 Tahun 2015 tenta.ng Kebijakan Pengadaan Beras/ Gabah dan Penyaluran Beras oleh
Pemerintah, perlu adanya kebijakan penyediaan dan
penyaluran Subsidi Beras Sejahtera melalui
Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, agar pelaksanaan
penyaluran beras berdaya guna dan berhasil guna,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten
Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan subsidi beras di Kabupaten, acuan pelaksanaan rastra di kecamatan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
Permenhub No. 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api
Diubah dengan :
Permenhub No. 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api
Permenhub No. 196 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api
Mencabut :
Permenhub No. 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengaturan, Pengawasan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program Konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram bersubsidi serta menjamin ketersediaan pasokan LPG agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin bagi masyarakat pengguna, perlu adanya pelaksanaan pengaturan, dan pengawasan mengenai pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram bersubsidi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009;
Ketentuan Umum; Pengalokasian Dan Pendistribusian; Harga Jual; Perizinan Pangkalan; Larangan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
2 Halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 70, BN.2016/NO.1399, kemendagri.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
Permenhub No. 29 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
(Public Service Obligation)
Diubah dengan :
Permenhub No. 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Mengubah :
Permenhub No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Permenhub No. 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Publik Service Obligation)
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 72 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, perlu mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Pati; bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; eraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009.
PERBUP ini mengatur mengenai Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar.Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2009.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 72 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi dan kemasan pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
17 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2013
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 48 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran pupuk bersubsidi dengan harga wajar sampai pada tingkat petani dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 123/Permentan/SR.130/B/11/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, serta adanya usulan tambahan alokasi pupuk bersubsidi, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013;
ndang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran I pada peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 diubah
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat